www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, SURABAYA-Universitas Negeri Surabaya (UNESA) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya menyosialisasikan Peraturan Wakil Kota Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Selasa, 22 Februari 2022. Acara yang dihelat secara daring itu diikuti sebanyak 500 peserta selingkung UNESA.
Saefuddin Zuhri, M.Kes., Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengatakan bahwa perwali tersebut bukan untuk melarang warga Surabaya merokok, tetapi untuk menertibkan beberapa kawasan yang bisa digunakan untuk merokok dan kawasan mana yang tidak boleh ada asap rokok. “Perwali ini, untuk menempatkan orang yang merokok maupun yang tidak sesuai dengan hak asasinya masing-masing," jelasnya.
Berdasarkan perwali tersebut, kawasan tanpa rokok meliputi; sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum seperti tempat olahraga, kolam renang, stasiun pengisian bahan bakar, ruang terbuka hijau, stadion, monument dan lainnya. “Setiao orang merokok di tempat yang disediakan untuk merokok,” tandasnya.
Bagi yang melanggar aturan kawasan tanpa rokok, akan dikenakan sanksi administrative berupa; tegur lisan, denda sebesar Rp250 ribu dan atau melaksanakan kerja sosial. “Saya berharap, demi kebaikan bersama, teman-teman peserta yang hadir bisa mematuhi aturan tersebut dan menegur orang-orang di sekitarnya yang merokok di sembarang tempat,” ucapnya.
Kepala Biro Umum dan Keuangan. Dr. Sulaksono, S.H., M.H. menyampaikan bahwa UNESA telah mendesain dan melakukan penataan KTR untuk mendukung implementasi perwali tersebut. "Perwali ini perlu diapresiasi, ini langkah yang menarik menuju Kota Surabaya yang maju dan tertib. Penataan KTR merupakan wujud kepedulian atas kesehatan kita bersama," ujarnya.
Budiyati, Kasatgas KTR menjelaskan bahwa sekitar lebih dari 7.000 artikel ilmiah baik nasional maupun internasional membahas bahaya merokok bagi kesehatan. Dia menegaskan bahwa merokok adalah hak seseorang, tetapi hak orang lain tanpa asap rokok-pun tidak bisa diabaikan. “Karena itu, lewat perwali, kawasan kita tata, mana yang bisa untuk merokok dan mana yang tidak bisa,” katanya.
“Perlu kita ketahui bahwa BPJS Kesehatan menangani kasus penyakit akibat rokok sebagai masalah utama dan tertinggi dibanding dengan penyakit lainnya. Rokok dapat menimbulkan berbagai macam penyakit kronis. Hal ini mengindikasikan bahwa memang benar rokok adalah salah satu masalah serius yang harus benar-benar ditangani. Salah satunya adalah melalui Kawasan Tanpa Rokok,” terang Iqbal Hanani, salah satu tim Dinkes Kota Surabaya. [Humas UNESA]
Penulis: Hiline
Editor: @zam*
Share It On: