Dr. Ketut Prasetyo, Wakil Rektor 3 saat membuka acara mengatakan bahwa Tax Amnesty merupakan upaya bijak untuk menangani masalah pajak yang sering diabaikan di masyarakat. Tax Amnesty merupakan metode yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, khususnya untuk membangun kepatuhan pajak. "Cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak yaitu melalui upaya peningkatan objek dan tarif pajak," papar Ketut.
Sementara itu, Dwi Budi Santoso, SE,. MS., PHD, salah satu narasumber mengemukakan bahwa dalam penerapan Tax Amnesty adanya manfaat jangka pendek yang berupa pembiayaan defisit anggaran dan deklarasi aset terkena pajak. "Dalam jangka panjang, Tax Amnesty akan menguatkan kapasitas fiskal melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak," terang Dwi Budi.
Lebih lanjut, Dwi Budi menjelaskan, ada dua alasan pokok rendahnya penerimaan pajak di Indoneisa. Pertama, perilaku wajib pajak yang menghindari pajak. Keduanya, lemahnya penegakan regulasi perpajakan. Dua hal itulah yang kemudian dijadikan jargon Budi, yakni Masyarakat Sadar, Negara Mapan.
Pembicara lain, Zainal Muttaqin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran memaparkan bahwa dalam prakteknya, aspek hukum pengampunan pajak memilki bentuk pengaturan yang berisi elegibiliy, coverage, dan duration serta incentives dan uang tebusan.
Sementara itu, Made Dedi Setyawan, SE. AK. M.Si C.A, pemateri lainnya menjelaskan bahwa praktik yang harus dilakukan adalah ungkap-tebus-lega. Dalam hal ini, ungkapnya, sebuah tindakan dalam mengutarakan wajib pajaknya dan kemudian tebus yang berarti membayar pajak kepada pemerintah, dan selanjutnya akan merasakan lega. "Dampak yang akan didapatkan berupa ketenangan dan hilangnya kekhawatiran akan terkena sanksi pajak," jelasnya. (MHM/Sir)
Share It On: