Sejumlah polisi bekali mahasiswa baru FT UNESA aturan lalulintas dan anti narkoba. Dalam sosialisasi tersebut, mereka menghimbau agar menjauh dari yang narkotika karena dapat merusak semuanya dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda 8 miliar sesuai UU narkotika 35tahun 2009. Narkotika boleh hanya digunakan untuk ilmu pengetahuan saja tetapi harus dengan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan, ucap polwan yg berpangkat bripka tersebut. Di sela-sela sosialisasi, mereka menunjukkan beberapa bentuk narkotika seperti ganja, pil koplo, sabu-sabu agar tidak sampai mahasiswa menyentuh barang tersebut.
Dalam sosialisasi, mahasiswa baru juga dibekali UU lalulintas, agar mahasiswa tahu dan mengerti tentang tata aturan dalam berkendara. "Jika mahasiswa tidak tahu tentang aturan lalu lintas dapat berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain," ujar Iptu Poerwa. W. J, polisi yang berdinas di Polsek Lakasantri. Terlihat, mahasiswa antusias mengikuti kegiatan tersebut. (ari/syt)
Share It On: