Pahlawan berasal dari bahasa Sansekerta phala yang berarti hasil atau buah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pahlawan dimaknai sebagai orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran, pejuang yang gagah berani.
Di Indonesia, pahlawan menjadi gelar yang ditetapkan secara legal oleh pemerintah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan merupakan konstitusi yang mengatur mengenai gelar kepahlawanan secara formal, lebih tepatnya gelar pahlawan nasional.
Yang dimaksud pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional, terdapat dua syarat, yaitu syarat umum dan syarat khusus. Adapun yang termasuk ke dalam syarat umum adalah 1) WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; 2) Memiliki integritas moral dan keteladanan; 3) Berjasa terhadap bangsa dan negara; 4) Berkelakuan baik; 5) Setia dan tidak menghianati bangsa dan negara; dan 6) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Sementara itu, yang termasuk ke dalam syarat khusus adalah 1) Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; 2) Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; 3) Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; 4) Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; 5) Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; 6) Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau 7) Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional. (sr)
Share It On: