Apakah pengampanyean tersebut secara substansial telah sesuai dengan tujuan ditetapkannya Bulan Bahasa, yakni menunjang pemartabatan bahasa Indonesia? Silakan dijawab sendiri. Bahasa yang bermartabat adalah bahasa yang mampu digunakan untuk mengekspresikan akal pikiran manusia dan mengomunikasikannya dalam segala aspek kehidupan, seperti bidang potitik dan hukum, bidang sosial, bidang ekonomi, bidang ilmu pengetahuan, bidang teknologi, bidang seni dan budaya, dan bidang lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional. Itu semua barulah bahasa (yang bermartabat) dilihat dari sisi penggunaannya (fungsi). Padahal, sebagai sebuah entitas, bahasa Indonesia (sebagaimana entitas lainnya), di samping memiliki fungsi juga memiliki wujud. Sebagai sebuah wujud, bahasa memiliki komponen struktur dan makna. Meskipun keduanya merupakan unsur yang berbeda, keduanya selalu terkait. Struktur menyangkut kaidah, baik kaidah yang berkenaan dengan pengucapan dan penulisan, pembentukan kata, penyusunan kalimat, maupun pembentukan wacana. Pada bahasa yang bermartabat, kemantapan berbagai kaidah kebahasaan tersebut mutlak diperlukan. Mantap artinya tidak memberikan peluang adanya ketaksaan kaidah. Meskipun kaidah yang mantap mengesankan ketidakberubahan yang permanen, dalam bahasa yang bermartabat kemantapan yang dimaksud adalah kemantapan yang dinamis, yakni kemantapan yang masih memberikan peluang berkembang mengikuti kebutuhan zaman.
Adakah yang bertugas mewujudkan hal itu? Di Indonesia pemerintah telah membentuk badan yang bertugas mewujudkannya yakni Badan Bahasa yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Secara organisatoris, badan ini setara (?) dengan direktorat jenderal. Namun, badan ini bukan lembaga yang teritoris, seperti halnya Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah. Bagaimana lembaga yang nonteritorial dan berada di bawah sebuah kementerian dapat bekerja secara efektif mengimplementasikan hasil kerjanya untuk menembus atau melewati kementarian yang lain?
Pada satu sisi, tugas mewujudkan pemartabatan bahasa Indonesia itu dapat diwujudkan setidak-tidak dalam jangkauan yang lintaskementerian karena mencakup seluruh masyarakat pemakai bahasa Indonesia. Oleh karena itu, badan ini (entah harus diberi nama apa sesuai dengan peraturan yang ada) seharusnya tidak berada di bawah sebuah kementerian. Badan ini harus diberi kedudukan/posisi yang lebih. Badan ini harus berada di bawah presiden secara langsung agar memiliki kekuatan 'memaksa' penggunaan bahasa Indonesia yang mantap secara kekaidahan ke semua intansi dari berbagai kementerian. (Prof. Dr. Bambang Yulianto, Dekan FBS Unesa)
Share It On: