Seleksi Penerimaan CPNS Unesa Tahun 2017
Berdasarkan Pengumuman Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3691/A.A2/KP/2017 tanggal 4 September 2017 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2017, Universitas Negeri Surabaya akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 17 (tujuh belas) formasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN
A. UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Sehat Jasmani dan Rohani.
3. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polri atau TNI.
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI.
7. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada 1 September 2017 dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Desember 2017.
B. KHUSUS
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat lulus. Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan
dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada penyelenggara Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
II. TATA CARA PENDAFTARAN
A. PENDAFTARAN ONLINE
1. Pelamar melakukan pendaftaran online pada laman https://sscn.bkn.go.id mulai 11 September 2017 dengan mengisi formulir yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP dan/atau KK. Registrasi online ditutup pada 25 September 2017.
2. Setelah melakukan pendaftaran online, pelamar memperoleh username dan password. Pelamar diwajibkan untuk menyimpan dengan baik username dan password tersebut karena akan dipergunakan pada seluruh tahapan seleksi.
3. Tahap pendaftaran online berikutnya, pelamar melakukan login kembali melalui laman https://sscn.bkn.go.id untuk mengisi biodata dan kemudian melanjutkan pendaftaran di laman http://cpns.ristekdikti.go.id untuk memperoleh Formulir Regitrasi CPNS Online dengan melengkapi seluruh data yang dibutuhkan.
B. PENGIRIMAN BERKAS LAMARAN
1. Pelamar menyampaikan berkas lamaran dengan melampirkan :
a. Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi c.q. Sekretaris Jenderal.
b. Pas Photo ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah (ditulis nama dan formasi di belakang).
c. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
d. Asli hasil cetakan (print-out) bukti registrasi pendaftaran online yang telah ditandatangani pelamar.
e. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
f. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kemristekdikti atau Pejabat yang berwenang pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri).
Catatan : Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
2. Berkas lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dimasukkan dalam map warna merah.
3. Pengiriman berkas lamaran disampaikan ke Rektor Universitas Negeri Surabaya, melalui PO. BOX. 4254/SBS/60300.
4. Berkas lamaran dikirim paling lambat 25 September 2017 Cap Pos, dan selambat-lambatnya diterima pada 28 September 2017.
III. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
A. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
a. Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin II.B.
b. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan pada 30 September 2017 di laman http://cpns.ristekdikti.go.id
c. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
b. SKD dilaksanakan di lokasi sesuai wilayah yang dipilih pelamar pada saat melakukan pendaftaran online.
c. Materi SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
d. Jumlah peserta yang dinyatakan lulus SKD paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi.
e. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
f. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD diumumkan pada 23 Oktober 2017 di laman http://cpns.ristekdikti.go.id.
g. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a. SKB terdiri dari praktek mengajar dengan bobot 30%, Wawancara dengan bobot 30%, Tes Potensi Akademik (kemampuan bidang) sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan bobot 40%.
b. SKB dilaksanakan di Universitas Negeri Surabaya.
B. JADWAL SELEKSI
1. Pengumuman tentang Penerimaan CPNS tanggal 5 sampai dengan 19 September 2017.
2. Pendaftaran tanggal 11 sampai dengan 25 September 2017.
3. Seleksi Administrasi tanggal 11 sampai dengan 28 September 2017.
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 30 September 2017.
5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai tanggal 9 sampai dengan 20 Oktober 2017 *)
6. Pengumuman hasil SKD tanggal 23 Oktober 2017 *)
7. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tanggal 25 sampai dengan 30 Oktober 2017 *)
8. Pengumuman kelulusan akhir tanggal 1 s.d. 8 November 2017 *)
9. Pemberkasan pengangkatan CPNS tanggal 21 November sampai dengan 10 Desember 2017 *)
*) Jadwal tentatif
IV. PENETAPAN KELULUSAN
1. Peserta dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB.
2. Bobot nilai SKD dan SKB yaitu : 40% : 60%
3. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Panselnas.
4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah peserta dengan ranking tertinggi sesuai dengan jumlah formasi masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan.
5. Keputusan Ketua Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
V. PEMBERKASAN
1. Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas/dokumen dalam rangka pengangkatan sebagai CPNS ke masing-masing unit kerja yang dilamar.
2. Berkas/dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 disusun sesuai dengan urutan yaitu:
a. Fotokopi tanda peserta ujian;
b. Tiga rangkap daftar riwayat hidup yang dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan yang ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan dibubuhi foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna merah;
c. Tiga rangkap surat pernyataan yang dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,-
d. Tiga rangkap fotokopi ijazah dan transkrip nilai program studi S1 dan S2 yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. Tiga rangkap Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kemristekdikti atau Pejabat yang berwenang pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (khusus bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri);
f. Asli dan dua rangkap fotokopi surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku;
g. Asli dan dua rangkap fotokopi surat keterangan bebas Narkoba/NAPPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku;
h. Asli dan dua rangkap fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari dari Kepolisian yang masih berlaku;
i. Pasfoto terbaru ukuran 3x4 latar belakang merah sebanyak 10 lembar (di belakang foto ditulis nama dan jabatan yang dipilih).
3. Berkas/dokumen dimasukkan ke dalam map warna kuning yang ditulis identitas berupa nomor peserta ujian, nama, tempat tanggal lahir, alamat rumah serta kode pos dengan mencantumkan nomor telepon, dan alamat email yang mudah dihubungi (masih aktif).
4. Berkas dokumen dikirim ke Rektor Universitas Negeri Surabaya c.q. Bagian Hukum dan Kepegawaian Biro Umum dan Keuangan melalui Pos/Jasa pengiriman lainnya selambat-lambatnya tanggal 10 Desember 2017.
VI. KETENTUAN LAIN
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan/persyaratan seleksi yang ditetapkan.
2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak benar/sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk pengangkatan sebagai CPNS sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
4. Bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-
5. Pelayanan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2017 dapat melalui telepon 1500661 pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 08.30 sampai dengan 16.00 WIB atau dapat menghubungi call center Universitas Negeri Surabaya melalui telepon (031) 99421835 ext. 156, 158, 159 pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 08.30 sampai dengan 16.00 WIB.
6. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi terkait dengan seleksi CPNS Kemristekdikti pada laman http://cpns.ristekdikti.go.id. atau http://ristekdikti.go.id.
7. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
8. Pelamar dimohon untuk mewaspadai tawaran/janji dari oknum tertentu yang mengatasnamakan Kemristekdikti yang menjanjikan dapat membantu untuk diangkat menjadi CPNS serta dimohon untuk melaporkan hal tersebut kepada Panitia Seleksi.
Informasi ini dapat diunduh dibawah ini:
(Diposkan oleh Lusi)