Pelaksanaan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) Seleksi Penerimaan CPNS Kemristekdikti Tahun 2017 Unesa
Berdasarkan surat Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4869/A.A2/KP/2017 tanggal 9 November 2017 tentang pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang, Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2017, diumumkan kepada peserta Seleksi Kemampuan Bidang formasi Universitas Negeri Surabaya sebagai berikut:
1. Seleksi Kompetensi Bidang (TPA, Wawancara, dan Praktik Mengajar) dilaksanakan pada
hari : Rabu
tanggal : 15 November 2017
tempat : Gedung Rektorat Lt. 11 Universitas Negeri Surabaya
pukul : 08.00 WIB s.d selesai
2. Ketentuan peserta Seleksi Kompetensi Bidang:
a. Peserta wajib hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum seleksi dimulai
b. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang disediakan panitia
c. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Seleksi CPNS, KTP Asli atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat
d. Peserta wajib menggunakan pakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan :
- Pria : kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang warna hitam, berdasi, dan memakai sepatu (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan)
- Wanita : kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang / rok warna hitam, kerudung warna hitam (jika menggunakan) dan memakai sepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)
f. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur)
g. Peserta yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi ujian.
h. Untuk keperluan wawancara dan praktik mengajar peserta agar membawa :
- bukti pengalaman bekerja, seperti jadwal mengajar (jika ada)
- bukti sertifikat pendukung, seperti hasil TOEP/IELTS/TOEFL/ iBT (apabila ada)
- Membawa RPS (Rencana Pembelajaran Semester) /SAP (Satuan Acara Pembelajaran) / Rencana pembelajaran, di copy rangkap 2 (dua) untuk praktik mengajar sesuai dengan bidang ilmu selama 30 (tiga puluh) menit
i. Hal-hal lainnya yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan memrupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Unduh pengumuman dibawah ini:
http://www.unesa.ac.id/files/bced3bf718585ef85daba514e7d3a872/Pengumuman-Pelaksanaan-SKB-CPNS-Unesa-2017.pdf
(Diposkan oleh Lusi)