Pelaksanaan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenristekdikti Tahun 2018
Berdasarkan pengumuman Panita Seleksi Penerimaan Calon Pegawaia Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 60495/
A2.1/KP/2017 tanggal 7 Desember 2018 tentang Hasil Seleki Kompetensi Dasar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2018, maka diumumkan kepada seluruh peserta yang dinyatakan lolos SKD dan wajib mengikuti Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) formasi penempatan Universitas Negeri Surabaya, sebagai berikut:
1. SKB Keahlian (kemampuan bidang) dilaksanakan pada:
hari : Kamis
tanggal :13 Desember 2018
tempat : Gedung LP3M lt.9 Universitas Negeri Surabaya
Kampus Unesa Lidah Wetan, Surabaya
pukul :08.00 WIB sd. Selesai
2. SKB Wawancara dan Praktik Mengajar dilaksanakan pada:
hari : Jumat
tanggal : l4 Desember 2018
tempat : Gedung LP3M lt.9 Universitas Negeri Surabaya
Kampus Unesa Lidah Wetan, Surabaya
pukul :08.00 WIB sd. selesai
3. Ketentuan peserta Seleksi Kompetensi Bidang:
a. Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
b. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang disediakan panitia;
c. Peserta wajib membawa pensil 2B, Kartu Peserta Ujian, KTP Asli atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
d. Peserta wajib membawa hasil tes kesehatan dari rumah sakit pemerintah/puskesmas;
e. Peserta wajib membawa daftar riwayat hidup atau curriculum vitae yang ditulis dengan tangan sendiri dengan tinta hitam, yang memuat data diri, data keluarga
(suami/istri, anak, orang tua), riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, pengalaman organisasi, dan prestasi yang pernah diraih.
f. Peserta wajib menggunakan pakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:
. Pria : Kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang warna hitam, berdasi, dan memakai sepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak
diperkenankan)
. Wanita : Kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang/rok warna hitam, kerudung warna hitam (jika menggunakan) dan memakai sepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
g. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan SKB dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan GUGUR;
h. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi;
i. Peserta yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi ujian.
j. Untuk keperluan wawacara dan praktik mengajar peserta agar membawa:
. bukti pengalaman bekerja, sepertijadwal mengajar (apabila ada)
. bukti sertifikat pendukung, seperti hasil TOEP/IELTS/TOEFL/iBT atau kemampuan bahasa asing lainnya (apabila ada)
. bukti karya ilmiah/publikasi karya ilmiah dalam jurnal (apabila ada)
. Membawa RPS (Rencana Pembelajaran Semester)/SAP (Satuan Acara Pembelajaran)/Rencana pembelajaran, dicopy rangkap 2 (dua) untuk praktik mengajar sesuai dengan bidang ilmu selama 30 (tiga puluh) menit
. Membawa laptop/notebook
k. Hal-hal lainnya yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Informasi tersebut dapat diunduh di bawah ini:
Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Informasi terkait Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan CPNS di lingkungan Kemenristekdikti dapat dilihat melalui laman di bawah ini:
https://cpns.ristekdikti.go.id/
(Diposkan oleh Lusi)