Kesadaran untuk mengikuti PLPG dengan harapan dapat meningkatkan kualitas diri mulai muncul. Meskipun, ada beberapa peserta yang rendah motivasinya karena sudah menjelang pensiun. "Saya mengalir saja, la mau pensiun, dua tahun lagi", kata Jumain, peserta di lokasi Tuban. Tampak bahwa Jumain pasrah karena usia yang sebentar lagi pensiun. Padahal, jika guru dalam mengikuti dalam kondisi senang, tentunya materi PLPG akan bermanfaat.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran dan pada gilirannya dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 dan tahun 2012 merupakan tahun keenam. Mengacu pada hasil penelaahan terhadap pelaksanaan sertifikasi guru dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi tentang penyelenggaraan sertifikasi guru sebelumnya, pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2012 dilakukan beberapa perubahan, antara lain perubahan yang mendasar yaitu pola penetapan peserta dan pelaksanaan uji kompetensi awal sebelum PLPG.
Pelaksanaan kegiatan sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan banyak instansi yang terkait. Agar dapat dilakukan penjaminan mutu terhadap mekanisme dan prosedur pelaksanaan sertifikasi guru, maka diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
Share It On: