Surabaya Terbitnya Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 746/KMK.05/2015 tanggal 8 Juli 2015 tentang Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi memberikan sejumlah dampak yang cukup signifikan. Dalam keputusan Menteri Keuangan tentang remunerasi tersebut dinyatakan jenis-jenis aparatur negara yang berhak memperoleh remunerasi. Di antaranya adalah pejabat pengelola, dewan pengawas dan pegawai BLU yang terdiri dari dosen PNS, dosen tetap non PNS, tenaga pendidik (tendik) PNS dan profesional tetap non PNS. Adapun pegawai PTN PK BLU yang dilaksanakan dalam bentuk kontrak perorangan maupun pihak ketiga tidak memperoleh remunerasi. Pemberian insentif kinerja kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU akan didasarkan pada capaian Key Performance Indicator (KPI) yang ada dikontrak kinerja. KPI pejabat pengelola adalah KPI institusi. Sedang KPI Pegawai BLU yang dapat diartikan sebagai KPI individu berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing. Dengan ketentuan itu maka semua pejabat pengelola dan pegawai BLU harus menandatangani kontrak kinerja dengan atasan langsungnya. Khusus rektor, di samping menandatangani kontrak kinerja dengan Menristekdikti, juga menandatangani kontrak kinerja dengan Menkeu. Menurut Pembantu Rektor II Unesa Drs. Tri Wrahatnolo, M.Pd., MT., dari pengalaman penerapan remunerasi yang diamati oleh Direktorat Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, terlihat bahwa pada institusi yang menerapkan remunerasi terjadi seleksi alami yang wajar. Pada akhirnya akan terpilah antara aparat Unesa yang berkinerja terbaik dan aparat yang berkinerja tidak baik, tegasnya. (Syaiful/Humas)