Visi tersebut kemudian dijabarkan kedalam 7 misi, yaitu: (1) menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bernuasa relegius berwawasan teknologi informasi untuk menghasilkan lulusan yang relegius dan menguasai teknologi informasi, unggul, mandiri dan berkemampuan wirausahaan, berjiwa pemimpin serta profesional; (2) mengembangkan penelitian yang unggul dalam bidang pendidikan dan pengajaran; (3) mengembangkan ipteks yang dilandasi profesionalisme; (4) mengembangkan kerjasama dengan berbagai lembaga/instansi dan stakeholder untuk berkelanjutan pelaksanaan program studi dan/ atau pembukaan program studi baru; (5) menghasilkan tenaga kependidikan dan non kependidikan yang profesional; (6) menjadikan Unesa pusat pendidikan dasar dan menengah; (7) menyelenggarakan perguruan tinggi yang akuntabel, efisien, efektif, transparan, mandiri, dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Sejalan dengan perkembangan zaman dan perubahan kepemimpinan, visi Unesa berubah kembali. Dalam rancangan statuta yang ditandatangani oleh Rektor pada tanggal 9 April 2012 untuk diajukan ke Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, visi Unesa diubah menjadi: Unggul dalam kependidikan kukuh dalam keilmuan. Dari visi tersebut dijabarkan dalam 4 misi, yaitu: (1) mengembangkan ilmu pendidikan, ilmu keguruan, serta menyiapkan pendidik dan tenaga kependidikan profesional; (2) mengembangkan, menerapkan, dan menyebarluaskan keilmuan nonkependidikan; (3) mengembangkan Unesa sebagai pusat kependidikan dan pusat keilmuan berlandaskan nilai-nilai luhur kebudayaan nasional; (4) mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/ atau olah raga untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan melalui tridharma perguruan tinggi.
Statuta yang diusulkan sejak tahun 2012 tersebut sampai sekarang belum disahkan oleh Menteri. Namun sejak tahun 2016, tepatnya sejak 7 April 2016 berdasarkan peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI nomor 15 Tahun 2016 telah memiliki Organisasi dan Tata Kerja (OTK) baru. Dengan adanya OTK yang baru tersebut Unesa harus menyusun statuta sebagai implementasi dari OTK. Penyusunan Statuta ini sangat mendesak, karena statuta merupakan peraturan dasar pengelolaan suatu perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Unesa.
Dalam draf statuta yang telah disiapkan, visi Unesa tetap yaitu: Unggul dalam Kependidikan Kukuh dalam Keilmuan. Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam 5 misi, yaitu: (1) menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, dengan menggunakan pendekatan pembelajaran yang efektif, dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi; (2) menyelenggarakan penelitian dalam ilmu pendidikan, ilmu alam, ilmu sosial budaya, seni, dan/atau olahraga, dan pengembangan teknologi yang temuannya bermanfaat bagi pengembangan ilmu dan kesejahteraan masyarakat; (3) menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya dan olah raga, serta hasil penelitian melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan dan pembudayaan masyarakat; (4) mewujudkan Unesa sebagai pusat kependidikan terutama pendidikan dasar dan menengah serta pusat keilmuan yang didasarkan pada nilai-nilai luhur kebudayaan nasional; (5) menyelenggarakan tatapamong perguruan tinggi yang otonom, akuntabel, dan transparan yang menjamin mutu dan peningkatan kualitas berkelanjutan. (bersambung)
Share It On: