Dipandu Afid Nurcahya, Account Representative Pelayanan, hadir dosen dan pegawai di semua fakultas dan lembaga. Mereka diberi penjelasan tentang SPT sebagai implikasi dari kepemilikan NPWP. "Ada 3 jenis SPT berdasarkan jumlah kekayaan yang dimiliki, antara lain: SPT 1770 untuk pengusaha (pekerjaan bebas), 1770 S untuk orang yang berpenghasilan brutonya 60 juta ke atas, dan 1770 SS bagi mereka yang berpenghasilan di bawah 60 juta", ujar Afid, begitu biasa disebut. Selanjutnya, mereka dipandu kembali untuk mengisi formulir SPT sesuai jumlah kekayaan yang dimiliki.
Rektor Unesa, Muchlas Samani, sangat optimis jika para pegawai Unesa memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak yang baik. "Ini pengalaman untuk ditindaklanjuti ke depan dalam pengisian SPT", ujar Pak Muchlas, begitu biasa dipanggil. (Amalia/Syt-Humas Unesa)
Share It On: