www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, SURABAYA-Tim dosen program studi (prodi) S-2 Akuntansi Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang tergabung dalam program pengabdian kepada masyarakat (PKM) melakukan Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Program Kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Meningkatkan Akuntabilitas Desa di sejumlah desa mitra di Jawa Timur.
Sosialisasi dan pelatihan ini berlangsung pada Agustus 2022. Selain pelatihan, tim dosen juga memberikan pendampingan secara berkala kepada peserta pelatihan yang terdiri dari perangkat desa tersebut. Adapun dosen yang terlibat dalam pengabdian ini yaitu Prof. Dr. Hariyati., Ak., MSi., CA., CMA; Dr. Pujiono., SE., Ak., CA; Dr. Dian Anita Nuswantara., SE., Ak., CA dan Merlyana Dwinda., SE., ST., MSi serta Cantika sari Siregar., SE., Ak., MSi.
Dijelaskan Prof Hariyati bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi perangkat desa dalam hal pengetahuan, pengalaman dan keterampilan agar terwujud akuntabilitas dan transparansi di desa. Menurutnya,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan desa melalui peningkatan kemandirian dan kewenangan desa. Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan melainkan justru menjadi subjek dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Desa juga mendapat peningkatan kewenangan dalam mengurus tata pemerintahannya sendiri. Dengan demikian desa dapat memilih strategi pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya. Mereka diberikan keleluasaan dalam mengelola berbagai sumber daya alam, keuangan desa dan kekayaan desa lainnya yang dimiliki.
Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa pengelolaan desa harus memenuhi prinsip, kepastian hukum; tertib penyelenggaraan pemerintahan; tertib kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efektivitas dan efisiensi; kearifan lokal; keberagaman; partisipatif; dan partisipatif.
Menurutnya, dari seluruh prinsip pengelolaan desa, prinsip akuntabilitas dan keterbukaan sering tidak dipenuhi sehingga meningkatkan peluang terjadinya fraud. Oleh karena itu diperlukan adanya peningkatan peran BPD untuk meningkatkan kinerja pemerintah desa.
“Upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan desa melalui pemberian kewenangan pengelolaan keuangan desa perlu disertai dengan peningkatan fungsi pengawasan melalui BPD. Oleh karena itu peran BPD sangat penting dan pelatihan ini kita optimalkan peran penting mereka,” ucapnya. [Humas Unesa]
Foto : Kledo.com
Share It On: