Dekan FH UNESA, Arinto Nugroho menyampaikan komitmennya untuk perkuat sinergi dan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pemberian bantuan hukum.
Unesa.ac.id. SURABAYA—Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mendefinisikan paralegal sebagai setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan.
Keberadaan paralegal saat ini amat penting dalam access to justice terutama dalam hal pemberian bantuan hukum serta melakukan pemberdayaan hukum bagi masyarakat. Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (FH UNESA) juga memiliki komitmen tinggi untuk mendukung peningkatan kualitas paralegal di Indonesia.
Fakultas Hukum UNESA memfasilitasi Diklat Paralegal di Auditorium Fakultas Hukum pada Jumat-Minggu, 9-11 Agustus 2024. Kegiatan pelatihan paralegal ini diselenggarakan oleh konsorsium 9 organisasi bantuan hukum yang dikoordinasi oleh Yayasan LBH Wira Negara Akbar dan diikuti oleh lebih dari 30 peserta.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UNESA, Arinto Nugroho, menekankan bahwa Fakultas Hukum UNESA senantiasa terbuka untuk kolaborasi dengan berbagai mitra dalam rangka transfer of knowledge bidang hukum.
Para peserta dan jajaran pengurus organisasi bantuan hukum dari berbagai daerah di Indonesia hadiri Diklat Paralegal 2024.
Acara Pendidikan dan Pelatihan Paralegal diisi pemateri Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Jatim Haris Nasiroedin; Eko Arif Setiawan; Dianita Hani Putri; dan Bagus Wahyu Jatmiko. Selain itu, juga ada pemateri dari dosen UNESA, Emmilia Rudiana, dan Eny Sulistyowati, serta ditambah materi Aktualisasi Peran Paralegal oleh ketua panitia penyelenggara M. Zainal Arifin.
Pelatihan yang diketuai M. Zainal Arifin ini mengundang sejumlah organisasi bantuan hukum dari berbagai wilayah di Indonesia, di antaranya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Wira Negara Akbar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jaka Samudra Indonesia, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Tiara Yustisia Jatim.
Selain itu, ada Lembaga Bantuan Hukum Pengembangan Potensi Pemuda dan Ekonomi Kreatif, Lembaga Bantuan Hukum Anak Bangsa Mandiri, Yayasan Bantuan Hukum Harapan Indah, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Yudhistira, dan Posbakumadin Pamekasan.
Seluruh peserta Diklat Paralegal memperoleh pengetahuan dasar tentang hukum dan demokrasi, keparalegalan, bantuan hukum, serta prosedur hukum di Indonesia. Kemudian dilengkapi pula dengan materi teknis seperti teknik komunikasi dan penyusunan dokumen hukum. [*]
***
Penulis: Tim FH UNESA
Editor: @zam*
Foto: Tim FH UNESA
Share It On: