Rektor Unesa, Prof. Dr. Warsono, M.S mengatakan, dengan adanya uji kompetensi yang bersertifikasi, maka lembaga tidak akan ragu memercayakan seseorang untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan semakin banyak yang lulus uji asesor, maka bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikontrakkan. "Keberadaan LSP Unesa sangat penting dan dibutuhkan di masa mendatang," papar Rektor.
Sementara itu, dua Master Asesor yang diudang yakni Drs. Hari Setiyono dan Dra. Lisa Nathalia, MS. Ph.D. menjelaskan seputar Uji Kompetensi dan Asesor. Menurut Hari, setelah mengikuti pelatihan, diharapkan peserta mampu melakukan proses assesmen kompetensi terhadap asesi (peserta uji) berdasarkan tugas yang diberikan oleh lembaga tempat kerjanya. Di samping itu, para peserta diharapkan mampu memberikan penjelasan dan praktik tentang assesmen kompetensi dalam ruang lingkup kompetensi teknis masing-masing sesuai ketentuan BNSP dan LSP.
BNSP merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tugas dari BNSP adalah menyelenggarakan sertifikasi tenaga kerja. BNSP memiliki kewenangan untuk memberikan lisensi kepada LSP untuk uji kompetesni. "Jadi LSP Unesa ini tidak bisa mengeluarkan sertifikat kecuali atas nama BNSP," ungkap Hari Setiyono.
HariSetiyono juga mengungkapkan beberapa komponen perlu dipenuhi untuk bisa mengadakan uji kompetensi, di antaranya standar kompetensi, asesor kompetensi, peserta uji, tempat uji, perangkat uji serta biaya uji kompetensi. Untuk bisa menjadi asesor perlu memenuhi beberapa kriteria. Merencanakan asesmen, mengembangkan perangkat asesmen serta mengases kompetensi perlu diperhatikan jika ingin menjadiasesor. "Menjadi kompetenitu harus 100 persen, menjadi kompeten itu tidak bisa dikredit, dan menjadi kompeten tidak bisa diganti," jelasnya. (suryo/sir)
Share It On: