Kegiatan itu berupa dialog yang diawali dengan pembacaan keputusan fatwa MUI nomor : 7/Munas VII/MUI/II/2005 tentang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekularisme Agama. Pihak MUI menjelaskan berbagai persoalan yang sering menjadi pro-kontra tentang pluralisme di masyarakat. "Kita tidak boleh toleransi dalam hal akidah dan ibadah. Sikap kita dalam menanggapi pluralisme dibagi menjadi dua. Pertama, dalam masalah akidah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampuradukkan akidah dan ibadah umat Islam dengan akidah dan ibadah pemeluk agama lain. Kedua, bagi masyarakat yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan akidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan agama lain sepanjang tidak saling merugikan," ucap Drs. Ahmad Munif selaku sekertaris umum MUI Kota Surabaya.
MUI Surabaya telah melakukan sosialisasi ke kampus-kampus di Surabaya. Di antaranya adalah Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Pembangunan Nasional (UPN), dan Unesa. Kegiatan itu diadakan untuk memberikan pemahaman tentang paham-paham keagamaan yang berpotensi menimbulkan kekerasan. "Paham-paham seperti ini banyak bermunculan di kampus, di pesantren tidak ada paham seperti ini. Penegakkan hukum Islam, salah satunya dengan kekerasan hanya boleh dilakukan oleh seseorang atau golongan yang mempunyai kekuasaan. Dalam hal ini adalah pemerintah. Pihak swasta tidak diperbolehkan melakukan kekerasan mengatasnamakan agama," ujar H. Imanan, salah satu staf dari MUI Kota Surabaya. (Habibi/SR)
Share It On: