Pengumuman Jam Kerja Bulan Puasa dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1434H
1. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
nomor 07 TAHUN 2013 tanggal 25 Juni 2013, maka dalam rangka memberi kesempatan melakukan
ibadah puasa bagi Dosen dan Tenaga kependidikan Universitas Negeri Surabaya,
kegiatan/jam kerja selama bulan puasa diatur sebagai berikut:
Istirahat : Pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jum'at : Pukul 08.00 - 15.30
Istirahat : Pukul 11.30 - 12.30
2. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia tanggal 19 Juli 2013;
Nomor : 5 Tahun 2012
Nomor : SKB.06/MEN/VII/2012
Nomor : 02 TAHUN 2012
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1434 H tanggal 5,6 dan 7 Agustus 2013
nomor 07 TAHUN 2013 tanggal 25 Juni 2013, maka dalam rangka memberi kesempatan melakukan
ibadah puasa bagi Dosen dan Tenaga kependidikan Universitas Negeri Surabaya,
kegiatan/jam kerja selama bulan puasa diatur sebagai berikut:
Kegiatan/jam kerja pada hari-hari puasa:
Istirahat : Pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jum'at : Pukul 08.00 - 15.30
Istirahat : Pukul 11.30 - 12.30
2. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia tanggal 19 Juli 2013;
Nomor : 5 Tahun 2012
Nomor : SKB.06/MEN/VII/2012
Nomor : 02 TAHUN 2012
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1434 H tanggal 5,6 dan 7 Agustus 2013