Pengumuman Kelulusan Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerima CPNS Unesa 2014
PENGUMUMAN
NOMOR: 10336/UN38/KP/2014
TENTANG
KELULUSAN HASIL TES KOMPETENSI DASAR (TKD)
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
TAHUN 2014
Berdasarkan pengumuman Sekretaris Jenderal Kemdikbud nomor:: 171901/A4/KP/2014 tentang Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2014 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
1.) Pelamar dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) dapat dilihat melalui laman http://cpns.kemdikbud.go.id
2.) Pelamar yang dinyatakan lulus TKD wajib mengirimkan berkas Seleksi Administrasi dan di kirim melalui PO BOX 4210 SBS 60400 dengan urutan sebagai berikut:
a. Fotocopy KTP yang masih berlaku
b. Asli hasil cetakan (Print Out) Lembar Biodata Peserta CPNS Online yang telah ditandatangani pelamar
c. Pelamar Fotocopy STTB/Ijasah dan Transkrip Nilai yang terakreditasi dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
1. Untuk tingkat Pendidikan D3 lulusan Universitas/Institut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
2. Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Akademik/Politeknik, disahkan oleh Direktur/pudir Bidang Akademik.
3. Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Sekolah/Akademi/Perguruan Tinggi Kedinasan, disahkan oleh kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademik atau PT yang bersangkutan, Kapusdiklat/Kabid yang berkompeten.
4. Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/Institut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
5. Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua I.
6. Untuk tingkat pendidikan Pascasarjana, disahkan oleh Direktur Program Pascasarjana.
7. Untuk ijazah luar negeri harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotocopy Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti.
8. Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
3.) Berkas Kelengkapan Seleksi administrasi dimasukkan dalam stop map dengan ketentuan warna pembeda:
a. Warna kuning untuk pelamar D3
b. Warna hijau untuk pelamar D4/S1
c. Warna merah untuk pelamar S2/Pendidiakn Profesi/Spesialis
4.) Penulisan Alamat Pengiriman Berkas.
a. Stop map dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup, dengan mencantumkan: nama pelamar, nama unit kerja yang dilamar, jabatan yang dilamar, nomor ujian, nama kualifikasi pendidikan yang dilamar dan nomor handphone pada sampul amplop depan sebelah kanan atas.
b. Berkas ditujukan:
Kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
c.q. Rektor Universitas Negeri Surabaya
PO. BOX 4210 SBS 60400
Surabaya
5.) Waktu Pengiriman Berkas
a. Waktu pengiriman berkas seleksi administrasi adalah 10 (sepuluh) hari yaiitu dari tanggal 26 November 2014 s.d 5 Desember 2014
b. Berkas kelengkapan seleksi administrasi diterima pos paling lambat tanggal 5 Desember 2014 stempel cap pos.
c. Berkas dengan tanggal stempel pos melebih tanggal 5 Desember 2014 tidak akan di proses dan dinyatakan mengundurkan diri.
6.) Tindak Lanjut atas Hasil Seleksi Administrasi:
a. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman: http://cpns.kemdikbud.go.id
b. Peserta yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB) di Universitas Negeri Surabaya.
c. Pelaksanaan TKB akan diberitahukan menyusul
7.) Ketentuan Lain
a. Apabila pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) nilai ambang batas TKD tidak melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan pada waktu yang ditentukan maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
b. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat Final dan tidak dapat diganggu gugat.
c. Setiap Pelamar wajib memenuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan serta selalu memantau perkembangan melalui laman: http://cpns.kemdikbud.go.id
Demikian untuk menjadi perhatian.
Unduh Lampiran Berkas di bawah ini:
Pengumuman Kelulusan Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerima CPNS Unesa 2014
(Diposkan Oleh Lusi)