Surat Edaran Rektor
SURAT EDARAN REKTOR
Nomor: 000438/UN38/TU/2015
2 Januari 2015
Dalam rangka mewujudkan lingkungan kampus yang bernuansa akademis dan berwawasan Eco Campus serta mengacu pada Surat Edaran Rektor Nomor: 0036/UN38/TU/2012, maka Dosen, Karyawan, dan Mahasiswa yang merupakan pelaku utama kegiatan tersebut, sangat perlu dibangun suatu budaya yang berkarakter akademis dengan mentaati hal-hal sebagai berikut:
1. Diwajibkan melaksanakan aturan dan tata tertib di lingkungan kampus
2. Diwajiibkan menjaga kebersihan di lingkungan kampus
3. Diwajibkan menjaga kesopanan di lingkungan kampus
4. Diwajibkan membuat permohonan ijin kepada Pejabat Rektorat dalam setiap kegiatan terutama yang bersifat pengerahan massa
5. Semua kegiatan akademis harus diakhiri paling lambat pukul 22.00 WIB (jam 10 malam), bila belum selesai wajib minta ijin tertulis pada Satpam
6. Dilarang memindahkan fasilitas sarana dan prasarana tanpa persetujuan/sepengetahuan pejabat Rektorat
7. Dilarang bertempat tinggal dan/atau menetap di ruangan-ruangan dan/atau gedung-gedung di dalam lingkungan kampus tanpa ijin dari Pejabat Rektorat
8. Dilarang parkir disembarang tempat dan diharap parkir pada tempat yang telah disediakan
9. Petugas Satpam melarang Pedagang Kaki Lima, Pemulung, Pengemis, dan Pengamen masuk lingkungan kampus, serta melarang becak masuk di dalam kampus, kecuali becak yang bernumpang dan setelah sampai tujuan segera keluar dari area kampus
Demikian Surat Edaran ini disampaikan pada seluruh warga kampus, demi terwujudnya lingkungan kampus yang tertib, aman, indah, dan rapi. Surat Edaran ini berlaku secara efektif mulai tanggal diterbitkannya surat edaran ini. Satpam Kampus bertugas mengawal dan menjaga pelaksanaan surat edaran ini.
Unduh lampiran berkas di bawah ini:
Surat Edaran Rektor
(Diposkan oleh Lusi)
Nomor: 000438/UN38/TU/2015
2 Januari 2015
Dalam rangka mewujudkan lingkungan kampus yang bernuansa akademis dan berwawasan Eco Campus serta mengacu pada Surat Edaran Rektor Nomor: 0036/UN38/TU/2012, maka Dosen, Karyawan, dan Mahasiswa yang merupakan pelaku utama kegiatan tersebut, sangat perlu dibangun suatu budaya yang berkarakter akademis dengan mentaati hal-hal sebagai berikut:
1. Diwajibkan melaksanakan aturan dan tata tertib di lingkungan kampus
2. Diwajiibkan menjaga kebersihan di lingkungan kampus
3. Diwajibkan menjaga kesopanan di lingkungan kampus
4. Diwajibkan membuat permohonan ijin kepada Pejabat Rektorat dalam setiap kegiatan terutama yang bersifat pengerahan massa
5. Semua kegiatan akademis harus diakhiri paling lambat pukul 22.00 WIB (jam 10 malam), bila belum selesai wajib minta ijin tertulis pada Satpam
6. Dilarang memindahkan fasilitas sarana dan prasarana tanpa persetujuan/sepengetahuan pejabat Rektorat
7. Dilarang bertempat tinggal dan/atau menetap di ruangan-ruangan dan/atau gedung-gedung di dalam lingkungan kampus tanpa ijin dari Pejabat Rektorat
8. Dilarang parkir disembarang tempat dan diharap parkir pada tempat yang telah disediakan
9. Petugas Satpam melarang Pedagang Kaki Lima, Pemulung, Pengemis, dan Pengamen masuk lingkungan kampus, serta melarang becak masuk di dalam kampus, kecuali becak yang bernumpang dan setelah sampai tujuan segera keluar dari area kampus
Demikian Surat Edaran ini disampaikan pada seluruh warga kampus, demi terwujudnya lingkungan kampus yang tertib, aman, indah, dan rapi. Surat Edaran ini berlaku secara efektif mulai tanggal diterbitkannya surat edaran ini. Satpam Kampus bertugas mengawal dan menjaga pelaksanaan surat edaran ini.
Unduh lampiran berkas di bawah ini:
Surat Edaran Rektor
(Diposkan oleh Lusi)