Pengaturan Jadwal Piket bagi Tenaga Kependidikan dalam Rangka Tindakan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Lingkungan Universitas Negeri Surabaya
Bahwa berdasarkan:
1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan;
3. Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor B/15254/UN38/TU.00.02/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Tindakan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Universitas Negeri Surabaya;
4. Hasil Rapat Koordinasi Pimpinan Universitas Negeri Surabaya tanggal 19 Maret 2020
dan memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19, maka Universitas Negeri Surabaya menetapkan hal-hal sebagai berikut:
1. Universitas Negeri Surabaya mulai tanggal 20 Maret 2020 akan menerapkan sistem kerja bagi tenaga kependidikan dengan penjadwalan piket untuk kehadiran di kampus dan kerja di rumah bagi yang tidak terjadwal piket.
2. Berdasarkan poin 1, maka Pimpinan Fakultas/Unit Kerja membuat jadwal piket bagi tenaga kependidikan di lingkupnya (maksimal 3 orang) untuk tetap menjaga kelancaran tertib administrasi baik akademik dan non akademik.
3. Layanan administrasi dan surat menyurat dilaksanakan pada pukul 09.00-14.00 WIB.
4. Petugas piket wajib mengenakan masker dan mengikuti protocol kesehatan yang berlaku (terlampir) ketika berada di lingkungan kerja.
5. Bagi tenaga kependidikan yang sedang tidak menjalani jadwal piket, untuk tetap bekerja di rumah dengan selalu berkoordinasi dengan atasan langsung/rekan kerja satu sub bagian yang sedang piket melalui media daring lainnya, seperti WA, email, dan sebagainya.
Info lebih lanjut bisa diunduh pada link di bawah ini: