Proses Pengadaan di Universitas Negeri Surabaya
Universitas Negeri Surabaya merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU) pendidikan tinggi yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebagai BLU, sesuai Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada pasal 61, intansi pemerintah yang berstatus BLU termasuk yang dikecualikan dari ketentuan Perpres tersebut dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. BLU diberi
kewenangan untuk mengatur sendiri melalui peraturan pimpinan BLU. Unesa telah menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 5/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BLU Unesa, untuk pengadaan yang bersumber dari dana PNBP. Peraturan rektor tersebut disusun berdasarkan PP 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU dan Permenkeu Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pengadaan yang bersumber dana BLU. Sedangkan Unesa sebagai satker yang ada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih mengacu pada ketentuan lain yang berlaku.
Bersama ini kami sampaikan kebijakan pengadaan di Unesa sebagai berikut :
A. Pengadaan yang bersumber dari dana PNBP BLU
Perusahaan yang ingin menjadi penyedia Unesa harus terlebih dahulu masuk dalam
Daftar Penyedia Terpilih (DPT). Unesa telah mengembangkan aplikasi Vendor
Management System (VMS) untuk memfasilitasi pengelolaan data dan penilaian
kinerja penyedia. Bagi perusahaan yang ingin masuk dalam DPT Unesa dapat
mendaftar di https://vms.unesa.ac.id/register. Informasi lebih lanjut dapat
menghubungi helpdesk LPSE di PPTI Unesa.
B. Pengadaan yang bersumber dari dana Rupiah Murni
1. Tetap mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
2. Sesuai dengan edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengadaan barang jasa tahun anggaran 2020 di kementrian peindidikan dan kebudayaan; dan berdasarkan edaran nomor : 26157/A7/LK/2020, 13 Februari 2020 tentang : tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2020 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disebutkan bahwa jenis Pengadaan
Langsung (PL) wajib menggunakan Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung (SIMPeL) melalui laman https://simpel-lpse.kemdikbud.go.id/
3. Berdasarkan ketentuan di atas maka penyedia yang ikut dalam pengadaan
harus terdaftar di SIMPEL.
Demikian kami sampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih
Surabaya, 08 Juni 20120
Unit Layanan Pengadaan