Peserta UTN adalah mahasiswa PPG SM-3T program studi nonPGSD-PAUD. Mereka adalah para sarjana pendidikan yang telah melaksanakan pengabdian setahun di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T), yang kemudian memperoleh penghargaan untuk mengikuti PPG.
Untuk program studi PGSD dan PAUD, UTN sudah dilaksanakan pada bulan Agustus 2013 yang lalu. Mereka menempuh UTN lebih dulu karena pelaksanaan PPG mereka hanya satu semester. Saat ini, bagi mereka yang sudah lulus, sudah mengantongi sertifikat sebagai guru profesional. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013, para lulusan ini berhak menyandang sebutan Gr, sebutan bagi guru profesional yang telah lulus PPG.
UTN saat ini diikuti oleh 2184 mahasiswa PPG seluruh Indonesia. Jumlah tersebut sudah termasuk 125 peserta dari prodi PGSD dan PAUD yang akan mengikuti UTN ulangan, karena mereka belum lulus pada UTN yang lalu. Khusus di Unesa, jumlah peserta UTN sebanyak 232 mahasiswa, termasuk 6 peserta dari prodi PGSD-PAUD yang mengulang.
UTN di Unesa dilaksanakan di Laboratorium Komputer Jurusan Elektro FT dan di Unit Layanan Komputer (Ulakom) FMIPA. Ujian dilaksanakan dalam tiga gelombang, yaitu pukul 08.00-09.30, 10.00-11.30, dan pukul 13.00-14.30. Selain pengelola PPG beserta staf dan tim ahli, kapuskom dan staf beserta pengelola Ulakom FMIPA juga terlibat sepenuhnya dalam pelaksanaan UTN.
Saat ini, PPG dinilai sebagai benteng pertahanan terakhir LPTK sebagai lembaga penghasil guru. Setelah berbagai upaya, termasuk sertifikasi dengan portofolio dan PLPG, masih belum menunjukkan hasil yang signifikan terhadap peningkatan kompetensi guru, PPG diharapkan mampu menjadi tumpuan harapan.
Dengan komitmen seperti itu, maka input, proses dan output PPG diupayakan sebaik mungkin, terjaga mutunya. Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Diktendik Dikti), Prof. Dr. Supriadi Rustad, dan Tim MBMI (Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia) Dikti, beserta pengelola PPG di seluruh LPTK penyelenggara PPG SM-3T bersepakat, bahkan mahasiswa PPG 'boleh tidak lulus'. Artinya, meski tetap diberikan kesempatan mengulang UTN bagi para mahasiswa yang belum lulus, namun bila hasilnya tetap tidak memenuhi standar (dengan passing grade 50), maka yang bersangkutan tetap tidak bisa lulus, dan dengan sendirinya tidak berhak memperoleh sertifikat sebagai guru profesional. (Luthfiyah/syt)
Share It On: