Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur K.H. Abdusshomad Buchori menegaskan, sebagai seorang wirausaha harus patuh dan taat pada ketentuan agama. "Orang Islam jangan sampai memperjualbelikan barang haram, barang halal juga harus diperjualbelikan secara halal. Terkadang ada barang yang halal secara materi namun karena prosesnya tidak halal maka barang tersebut menjadi haram," tegasnya saat mengikuti Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Unesa, Jumat (30/9).
Abdusshomad Buchori menambahkan, pengusaha muslim khususnya harus memperhatikan cara bertransaksi yang sesuai dengan syariat Islam. Ia mencontohkan, ayam masuk dalam kategori halal, namun apabila secara prosedural tidak sesuai dengan syariat maka ayam tersebut dapat menjadi barang yang diharamkan.
"Saya kira agama sudah banyak memberikan petunjuk-petunjuk kepada manusia dalam muamalah, termasuk dalam berwirausaha. MUI melalui Dewan Syariah Nasional pun sudah mengeluarkan fatwa terkait bisnis syariah. Di dalamnya dibahas mengenai sistem murabahah (jual beli), mudharabah (bagi hasil), sewa-menyewa (ijarah), dan sebagainya," papar Abdusshomad.
Selain itu, melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI mengeluarkan sertifikasi halal. Sejak didirikan LPPOM MUI di Jawa Timur, Abdusshomad mengaku telah menandatangani 1.800 sertifikat produk halal.
Menurut Abdusshomad, ke depan, pemerintah akan memberlakukan peraturan pewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk yang beredar di Indonesia. Peraturan ini akan diimplementasikan tahun 2017 mendatang.
Untuk mendapatkan sertifikat halal, produk bersangkutan akan dilakukan auditing oleh tim sertifikasi dari LPPOM MUI. "Para auditor harus mengetahui bagaimana produk itu dikelola dan dari mana bahannya diperoleh. Semuanya akan diteliti secara komprehensif," terangnya.
Sehubungan dengan tema yang diangkat dalam FGD tersebut, Ethical Business Implementation, Ketua Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Najib Abdur Rouf Bahasuan mengatakan, pihaknya seringkali berkolaborasi dengan MUI agar bisnis yang dilakukan tidak keluar dari syariat Islam. Bahkan, ISMI juga tidak jarang mengadakan kerja sama dengan OJK untuk membahas etika bisnis dalam satu forum.
Owner Laziza Fried Chicken Yuda menekankan adanya transparansi dan SOP dalam berbisnis agar tetap sesuai etika. Bila perlu, imbuhnya, konsumen dapat diberi kesempatan untuk melihat proses produksi, mulai dari input hingga output.
Terkait dengan FGD yang diadakan Jurusan Ilmu Ekonomi di auditorium gedung G3 Fakultas Ekonomi tersebut, Dekan Fakultas Ekonomi Drs. Eko Wahjudi, M.Si. berharap dapat menghasilkan gagasan-gagasan konkret dan implementatif. Pemikiran-pemikiran yang disampaikan oleh perwakilan dari MUI Jawa Timur, LPPOM MUI, ISMI, Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo), Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (Fordebi), OJK, perwakilan Muhammadiyah, akademisi, praktisi, dan mahasiswa itu dapat ditindaklanjuti dan direalisasikan dengan baik.
Bersamaan dengan itu, Dekan Fakultas Ekonomi meresmikan Pojok Syariah Fakultas Ekonomi. Adapun isi Pojok Syariah, yaitu: kerja sama antara Bank Mini Syariah dengan Bank Republik Indonesia Syariah (BRIS); Inkubasi Bisnis Syariah; dan Pusat Studi Ekonomi Syariah, Publik, dan Regional (Pusespri). (MHM/ful/Humas)
Share It On: