Kegiatan tersebut diikuti oleh Dekan Fakultas selingkung Unesa, Wakil Dekan II selingkung Unesa, Kepala Badan Pengelola Usaha (BPU), dan Kepala Lembaga selingkung Unesa. Acara dibuka Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, Drs. Tri Wrahatnolo, M.Pd., M.T.
Heran Subagio memaparkan adanya peraturan baru dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum. Heran Subagio menambahkan bahwa dalam landasan hukum optimalisasi Aset, BLU berkewajiban mengoptimalkan aset/kekayaan. Hasil pengelolaan aset itu digunakan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakatnya.
Untuk diketahui, Badan Layanan Umum yang disingkat BLU merupakan salah satu instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan kegiatannya didasarkan pada prinsip efesiensi dan produktivitas. BLU bertugas mengelola aset yang ada di pemerintahan maupun perguruan tinggi di seluruh Indonesia. (sh/sir)
Share It On: