Dari FIP Unesa dihadiri Dekan FIP Unesa, Drs. Soejarwanto, M.Pd, Wakil Dekan 1 Bidang Akademik, Prof. Dr. Mustadji, M. Pd, Wakil Dekan 2 Bidang Umum dan Keuangan, Dra. Gunarty Dwi Lestari, M. Si., Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Drs. Heru Siswanto, M.Si., Kajur, Kapordi, Doktor, dan Guru Besar se-Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Unesa.
Dekan FIP Drs. Soejarwanto, M.Pd menyampaikan, Badan Keahlian DPR RI ingin menggali informasi pelaksanaan daerah, terutama Jawa Timur. Nanti, akan ada pengambilan kebijakan dalam rangka mereview atau memprediksi undang-undang pendidikan nasional. Soejarwanto berharap dari berbagai pasal-pasal dapat dijadikan referensi untuk perbaikan atau review undang-undang pendidikan nasional itu.
"Kegiatan diskusi bisa dibuat acuan untuk perbaiki pendidikan ke depan, misalnya kertaikan dengan pendidikan inklusif ada beberapa hal yang dijadikan kebijakan untuk perbaikan pendidikan nasionalnya," ujar Soejarwanto.
Perwakilan Badan Keahlian DPR RI, Dra. Rini Koentarti, M.Si mengatakan bahwa UU No.20 tentang pendidikan nasional ini sudah berjalan 13 tahun. Karena itu, bisa jadi nanti akan muncul UU baru seperti UU Dosen dan Guru, dan lain-lain.
Rini menambahkan, kegiatan FGD semacam ini penting untuk menggali permasalahan-permasalahan yang terkait dengan sistem pendidikan nasional. Apakah ada di dalam pengimplikasian undang-undang itu belum sinkron dengan peraturan daerah. Apakah perlu revisi atau tidak undang-undang tentang sistem pendidikan nasional.
"UU Sisdiknas ini kan usianya sudah 10 tahun ke atas. Tentu, ada dinamika perkembangan pengetahuan begitu pesat. Oleh karena itu, kami perlu masukan atau saran dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Salah satunya, Jawa Timur yang di Kampus Unesa ini," pungkasnya. (sh/sir)
Share It On: