www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, Surabaya - Proses audiensi antara ormawa yang terdiri atas MPM (Majelis Perwakilan Mahasiswa), DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) dan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Unesa dengan pimpinan kampus terkait Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Masa Pandemi Covid-19 pada Selasa (23/6) berjalan mulus. Perwakilan pengurus organisasi kemahasiswaan diterima oleh Rektor Unesa, Prof. Dr. Nurhasan M.Kes, Wakil Rektor Bidang Umum dan keuangan, Suprapto, S.Pd, M.T, dan Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Agus Hariyanto, M.Kes di auditorium rektorat lantai 11.
Sebelumnya, dalam surat pernyataan yang dikeluarkan oleh MPM, ada beberapa pokok permasalahan yang perlu didiskusikan langsung oleh pimpinan kampus. Diantaranya, persyaratan dokumen untuk mengajukan penyesuaian besaran UKT, besaran penurunan UKT, pembebasan UKT bagi mahasiswa yang tidak memrogram mata kuliah selain PKL/PLP/PI, mekanisme pengajuan yang harus dilakukan secara daring, dan pemerataan kebijakan untuk seluruh mahasiswa tanpa terkecuali.
Di tempat terpisah, Wakil Rektor III, Dr. Agus Hariyanto, M.Kes ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa Unesa memberikan keringanan UKT sesuai data sosial dan ekonomi orang tua mahasiswa yang diunggah melalui sistem informasi UKT oleh mahasiswa yang bersangkutan.
"Mahasiswa cukup melakukan pengajuan berkas. Jika sesuai dengan kondisinya, mahasiswa akan diberikan penyesuaian pembayaran sesuai dengan kemampuan sosial ekonomi orang tua. Jadi, kami tidak mematok besarannya berapa dan bukan semacam pengurangan diskon," ujar Agus.
Untuk pembebasan UKT, terang Agus, kebijakan tersebut akan diberlakukan kepada mahasiwa yang memrogram skripsi pada semester sebelumnya tapi belum lulus dikarenakan dampak pandemi ini. Mengenai mekanisme pengajuan perubahan UKT, Agus menuturkan bahwa mahasiswa diberikan waktu selama 2 minggu untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan sebelum berakhirnya masa pembayaran.
Selanjutnya, tim verifikator dari fakultas/jurusan akan memberikan rekomendasi dan kesimpulan kepada pimpinan fakultas terkait mahasiswa yang berhak memeroleh penurunan UKT. Dan, secara periodik, pimpinan fakultas akan merekap dan meneruskan rekomendasi tersebut ke Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan.
‘Survei akan dilakukan jika dirasa data mencurigakan. Yang perlu diingat ketika disurvei kondisi mahasiswa tidak sesuai dengan data yang dilampirkan maka tidak menutup kemungkinan UKT mereka akan meningkat,” pungkas Agus.
Agus menjelaskan, mahasiswa harus mengajukan berkas sesuai dengan kondisi ekonominya. Setelah itu, baru akan divalidasi oleh kampus. Pasalnya, jika tidak mengajukan berkas, pihak kampus tentu tidak tahu mana mahasiswa yang terdampak dan tidak. "Jadi. kami menyiapkan tim survei untuk ini," imbuhnya.
Agus juga menegaskan, Unesa tidak bisa menyamaratakan pembayaran UKT yang dibebankan kepada mahasiswa. Pasalnya, kemungkinan untuk bantuan UKT yang tidak tepat sasaran bisa saja terjadi. Menurutnya, penyesuaian UKT ini merupakan buah kebijakan dari Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementrian dan Kebudayaan.
“Jangan hanya karena keuntungan sesaat, sehingga mereka mengambil tindakan tidak pada tempatnya. Kami yakin mahasiswa Unesa ini mampu menerapkan surat edaran ini sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing,” pesan Agus. (Suryo)
Share It On: