www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, SURABAYA-Universitas Negeri Surabaya menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) untuk memantapkan peralihan status dari Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) di Rektorat, pada Jumat, 11 Maret 2022.
Rakor tersebut dihadiri pimpinan universitas hingga fakultas serta dari pimpinan biro dan satuan selingkung UNESA dengan mengundang Perancang Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Tasriyal dan Penyusun Rancangan Undang-Undang, Anggri Yogo W.
Pada kesempatan itu, Rektor UNESA, Prof. Dr. Nurhasan,M.Kes menekankan bahwa acara ini diselenggarakan untuk menyempurnakan rancangan UNESA menuju PTN BH, “Semoga penjelasan dari pemateri kita hari ini dapat menjadi pencerahan untuk mematangkan persiapan yang ada. Semua harus bergerak cepat dan adaptif dalam proses ini,” tegas Nurhasan.
Acara ini diutamakan untuk menyempurnakan draft peraturan karena setelah berstatus PTN BH, UNESA memiliki kewenangan dalam menyusun peraturan sendiri, di antaranya terkait pembukaan program studi baru. Peraturan Rektor yang ditetapkan nantinya juga dapat menjadi ketetapan, oleh karenanya harus disusun secara lengkap dan cermat.
“Inilah yang disebut dengan perguruan tinggi sesuai badan hukum. Esensi dari peraturan Rektor sangat penting oleh karenanya sangat penting untuk membangun regulasi berbasis kebijakan,” ujar Tasriyal.
Selain materi dan penjelasan tentang peraturan yang ada seperti peraturan MWA, rektor dan SAU, dalam acara ini juga terdapat diskusi dari para pemateri dan pembagian tim untuk mempercepat penyusunan peraturan sekaligus koordinasi dengan pemateri untuk menyempurnakan rancangan yang dibuat UNESA. [Humas UNESA]
Share It On: