Bimbingan teknis (bimtek) pengawas kearsipan adalah salah satu upaya kegiatan pengawasan kearsipan. Bimtek Pengawas Kearsipan Angkatan II yang digelar oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 29 Februari 2016 mengundang 36 perguruan tinggi negeri (PTN) dan beberapa lembaga kementerian dan nonkementerian. Setiap lembaga diharapkan mengutus tiga orang yang masing-masing berasal dari unsur pejabat fungsional arsiparis, unsur pejabat/pimpinan lembaga/unit kearsipan, dan unsur inspektorat/pengawas/Satuan Pengawas Internal (SPI) PTN. Unesa mengutus Suwono, S.H. dan Djoko Pramono, S.Pd., M.Si. untuk mengikuti bimtek tersebut. Bimtek yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari ANRI Jln. Ampera Raya No. 7, Cilandak Timur, Jakarta Selatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI, Rudi Anton, S.H., M.H.
"Ada dua jenis pengawasan kearsipan, yaitu pengawasan kearsipan eksternal dan pengawasan kearsipan internal. Pengawasan kearsipan eksternal menjadi kewenangan ANRI dan pengawasan kearsipan internal menjadi kewenangan lembaga kearsipan perguruan tinggi (LKPT). Berdasar Peraturan Kepala ANRI No. 38 Tahun 2015, tim pengawas kearsipan internal PTN meliputi wakil rektor yang membidangi administrasi sebagai pengarah, kepala kearsipan universitas/PTN sebagai penanggung jawab, kepala unit kearsipan/kabag/kabid/kasubbag/kasi yang menyelenggarakan urusan kearsipan/pejabat fungsional arsiparis, serendah-rendahnya arsiparis ahli muda sebagai ketua, seorang pejabat fungsional arsiparis dan seorang pejabat fungsional auditor/pejabat di bidang pengawasan (SPI) masing-masing sebagai anggota. Dengan bimtek ini, saya berharap dan terus berharap semoga kearsipan Unesa semakin baik seiiring dengan kejayaan Unesa," jelas Djoko Pramono, arsiparis Unesa. (DP/SR/Humas)
Share It On: