Direktur PPIS dan jajaran Satgas PPKS UNESA memberikan materi sosialisasi khususnya sejumlah poin penting yang ditekankan dalam Permendikbudristek 55/2024.
Unesa.ac.id. SURABAYA—Universitas Negeri Surabaya (UNESA) melalui Satgas PPKS, Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) gencarkan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Sosialisasi tersebut dilakukan secara berkala dengan menyasar civitas academica selingkung kampus ‘Rumah Para Juara.’ Sosialisasi untuk dosen dilaksanakan secara daring pada Senin, 16 Desember 2024. Sementara untuk tenaga kependidikan atau tendik dilaksanakan pada Rabu, 18 Desember 2024.
Saat membuka s0sialisasi bagi dosen, Bachtiar Syaiful Bachri, Wakil Rektor Bidang Hukum, Ketatalaksanaan, Keuangan, Sumber Daya, dan Usaha mengatakan, Permendikbudristek 55/2024 hadir untuk memberikan jaminan proses pembelajaran dan pendidikan di perguruan tinggi berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar.
Tindak kekerasan di perguruan tinggi dapat berdampak serius baik kepada individu yang terlibat, maupun pada lingkungan kampus secara keseluruhan. Karena itu, kegiatan pencegahan dan penanggulangan seperti sosialisasi ini harus dilakukan agar tidak terjadi tindak kekerasan di lingkungan kampus dan sekitarnya.
“Kekerasan banyak macamnya yang harus disadari semua pihak, ada kekerarasn fisik, kekerasan psikologi atau emosional, kekerasan verbal, kekerasan seksual, kekerasan sosial-budaya, dan bentuk-bentuk lain yang bersifat penekanan, pemaksaan, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Guru besar pengembangan kurikulum itu menambahkan, berbagai upaya pencegahan dilakukan kampus ‘Satu Langkah di Depan’ yaitu melalui kebijakan yang tegas, terukur, dan terintegrasi. Ada pendidikan kesehatan mental dan antikekerasan, pelaporan yang aman dan responsif, dan melibatkan mahasiswa dalam upaya pencegahan.
Wakil Rektor II UNESA menyampaikan sejumlah penguatan dan harapannya agar Permendikbudristek tersebut dapat diperhatikan, dijunjung, dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di kampus dan luar kampus.
Kegiatan ini dilakukan langsung direktur PPIS beserta segenap jajaran subdirektorat selingkung PPIS. Ketua Satgas PPKS, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menjelaskan bahwa kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek 55/2024, ada yang berbentuk fisik dan psikis.
Kekerasan fisik merupakan setiap perbuatan dengan kontak fisik yang dilakukan dengan tanpa menggunakan alat bantu, misalnya seperti tawuran, penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa, pembunuhan atau perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan fisik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara kekerasan psikis merupakan setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, dan atau membuat perasaan tidak nyaman seperti pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, mengejek, intimidasi, teror, dan sebagainya.
Direktur PPIS, Mutimmatul Faidah menuturkan, kata kunci dari kekerasan yaitu tidak adanya persetujuan, adanya paksaan, tidak setuju atau tidak sepakat. Ketika misalnya terjadi tindakan yang atas persetujuan, suka sama suka itu bukan kekerasan, terapi menabrak etika yang berlaku, baik etika mahasiswa, etika dosen, maupun etika tendik.
Dia mengajak civitas selingkung UNESA untuk merenungkan kembali makna moto UNESA yaitu growing with character yang harus menjadi warna dalam setiap tindak dan tingkah laku sehari-hari di kampus maupun di luar kampus. “Saya mengharapkan agar nilai etika dan karakter ini dijunjung bersama dan disampaikan bapak dan ibu dosen kepada mahasiswa di kelas,” ucapnya.[*]
***
Reporter: Muhammad Dian Purnama (FMIPA)
Editor: @zam*
Foto: Tim HUMAS UNESA
Share It On: