Wakil Rektor II Unesa, Bachtiar Syaiful Bachri mengapresiasi kegiatan ini yang dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi perpajakan di Unesa.
Unesa.ac.id. SURABAYA—Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui Direktorat Keuangan dan Aset terus melakukan Sosialisasi Bukti Potong A1 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi 2024 dan Pelaksanaan Coretax 2025 pada Selasa, 21 Januari 2025. Kegiatan secara daring ini diikuti jajaran pejabat terkait dan pegawai selingkung Unesa.
Direktur Keuangan dan Aset Unesa, Hariyati menyampaikan bahwa ada dua sumber pendanaan PTN-BH yaitu dari APBN dan non-APBN yang didalamnya tentu ada ada kewajiban untuk membayar pajak bagi wajib pajak yang dibuktikan dengan adanya bukti potong A1.
“Hal ini yang harus kita hitung benar, harus kita taati dan setor ke pajak tepat waktu. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kita mendengar paparan dari narasumber bagaimana mekanisme perhitungannya,” ucap guru besar ilmu akuntansi Unesa itu.
Sebagai PTN-BH, tentu saja ada beberapa komponen pajak, seperti pajak rutin, dan ada pajak yang berasal dari pendapatan dana non-APBN yang diterimakan secara rutin atau tetap, baik itu bagi PNS maupun non-PNS.
“Kalau yang PNS nanti terkait dengan uang saku, kinerja, termasuk remunirasi akhir tahun. Sementara yang non-PNS berkaitan dengan gaji bulanan, uang saku, THR, dan seterusnya. Itu nanti yang dihitung berapa besaran pajak yang harus dibayarkan,” paparnya.
Direktur Keuangan dan Aset Unesa, Hariyati menekankan bahwa sosialisasi ini memudahkan pemotong pajak dan penerima penghasilan mengetahui jumlah pajak dibayarkan.
Wakil Rektor II Bidang Hukum, Ketatalksanaan, Keuangan, Sumber Daya, dan Usaha, Bachtiar Syaiful Bachri menyampaikan, sebagai warna negara, di samping hak-hak yang sudah diterima, ada kewajiban yang harus ditunaikan yaitu membayar pajak.
Guru besar pengembangan kurikulum itu menuturkan, pimpinan Unesa mengapresiasi setiap upaya yang dilakukan unit kerja untuk memajukan kampus ‘Satu Langkah di Depan.’
“Kita bekerja sama untuk mewujudkan visi besar Unesa yang salah satunya yaitu menunaikan hak dan kewajiban pajak. Kita juga butuh pendampingan tentang coretax untuk tahun 2025. Guna mewujudkan sistem administrasi yang lebih efektif dan efisien, maka penting untuk dilakukan sosialisasi ini,” ucapnya.
Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukomanunggal Surabaya, Fransiscus Himawan Ardianto dalam materinya menyampaikan bahwa seluruh pegawai selingkung Unesa PTN-BH akan mendapatkan bukti potong pajak yang berbeda dari sebelum Unesa PTN-BH.
Fransiscus Himawan Ardianto, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukomanunggal Surabaya menyampaikan berbagai skema perpajakan, mekanisme perhitungan pajak dan seterusnya.
Sebelumnya hanya menerima formulir bukti potong 1721-A2, sekarang akan memperoleh bukti potong 1721-A1. Karena itu, di Unesa akan memungkinkan menerima dua bukti potong yaitu A1 dan A2 bagi pegawai PNS. Sementara yang non-PNS hanya menerima bukti potong A1 saja.
Per Januari 2024, tata cara hitung pajak setiap bulan mengalami perubahan, yang menjawab kegundahan para pemotong pajak atau pemberi kerja, dan para penerima penghasilan yang merasa rumit untuk mengetahui pajak per bulan.
Perhitungannya yaitu dengan cara mengalikan penghasilan bruto atau total penghasilan, gaji, apapun yang diterima pada bulan tersebut, langsung dikalikan dengan tabel tarif efektif rata-rata atau tabel TER.
“Tabel TER ada tiga jenis saat ini di Indonesia yaitu ada tabel A, tabel B, dan tabel C. Pembeda ketiganya tergantung dari PTKP masing-masing kita. Jadi, tabel ini memudahkan pemotong pajak dan penerima penghasilan untuk tahu jumlah pajak perbulan, cukup kalikan penghasilan bruto dengan tabel TER,” ucapnya.[Tim Humas]
Share It On: