Sementara narasumber workshop mendatangkan Zeti Arina, SE, M.Si, dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya. Acara dimoderatori oleh Dewi Prastiwi, SE, Ak. Peserta yang hadir berjumlah 40 orang.
Susi Handayani, Wakil Dekan 1 dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting karena memberikan wawasan dan menghimbau kepada UMKM Jatim untuk memanfaatkan periode terakhir program tax amnesty tersebut. Sementara itu, Zeti Arina memaparkan mengenai tax amanesti untuk UMKM dengan memberikan beberapa kriteriaa.
UU Amnesti Pajak, jelas Zeti, mengatur tarif yang lebih rendah baik bagi Wajib Pajak (WP) dan orang pribadi atau badan usaha yang peredaran usahanya dalam setahun sampai dengan 4,8 M. Dengan syarat, sepanjang usaha tersebut berasal dari kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja/pekerjaan bebas.
Zeti juga menjelaskan mengenai mekanisme membayar pajak. Ada 7 langkah yang harus dilalu. Pertama, menyampaikan surat pernyataan. Kedua, surat pernyataan yang ditandatangani oleh WP OP, WP Badan meliputi pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan. Ketiga, WP memenuhi persyaratan meliputi memiliki NPWP, membayar utang tembusan, dan lain-lain. Keempat, Utang tebusan dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi. Kelima, Pembayaran utang tebusan dari SSP. Keenam, selain memenuhi syarat dari nomor 3, dengan itu repatriasi aset dari LN harus mengalihkan harta ke NKRI dan menginvestasikan harta tersebut minimal 3 tahun. Dan, ketujuh, WP mengatakan harta yang berada dan/atau ditempatkan di NKRI, selain itu memenuhi syarat no. 3, tidak dapat mengalihkan harta ke luar NKRI selama 3 tahun sejak diterbitkan dalam surat keterangan.
Zeti Arina menambahkan bahwa pajak tidak perlu dianggapp ribet. Tapi harus disikapi dengan cermat. Caranya, dengan melakukan pelaporan pajak dengan benar dan hemat, samakan laporan kepada pihak ketiga ke kantor pajak, ingat pajak punyak hak mendahulu, profile wajib pajak) harus cocok dengan pertambahan harta. "Bila laporan tersebut tidak cocok bisa dibetulkan atau segera mengikuti tax amnesty, dan membuat laporan pajak dengan benar menjadi hemat dan tidur nyenyak," pungkasnya. (sh/sir)
Share It On: