www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, Surabaya-Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (BEM UNESA) menyelenggarakan forum kajian isu ’Ronde Terakhir KPK Ditinjau dari Aspek Hukum dan Politik’ pada Sabtu (19/06/21). Kegiatan yang dimoderatori oleh Laskar Intifada selaku Staff Agipro BEM Unesa menghadirkan dua pemateri yakni Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LLM. Sebagai Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gaja Mada dan Kurnia Ramadhan, S.H. sebagai peneliti Indonesia Corruption Watch.
Pada kesempatan itu, Kurnia memaparkan bahwa dengan ditolaknya pengujian Undang-Undang KPK sampai dengan pemberhentian paksa 75 pegawai KPK dengan alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan merupakan tanda adannya motif fugaan membubaran KPK secara halus dan perlahan.
Ia menambahkan bahwa permasalahan saat uji formil UU, di antaranya MK membiarkan nilai demokrasi hilang dalam proses legislasi, gagal menggali kebenaran materil dalam proses perubahan UU KPK, membuka peluang terjadinya legislasi ugal-ugalan pada masa mendatang, dan inkonsistensi antar putusan.
Selain itu, juga terdapat beberapa problematika jika dilihat secara Formil RUU KPK, yakni otoritarianisme legislasi, tidak masuk prolegnas prioritas 2019, substansi amburadul, pembahasan kilat, serta rapat pengesahan tidak prosedural.
Sementara itu, Zainal Arifin Mochtar memaparkan bahwa sudah saatnya pemberantasan korupsi tidak lagi mengharapkan KPK dan presiden. Ketika kalimat tersebut dituliskan terdapat orang-orang yang menahan dengan tetap aktif melakukan trobosan kinerja dan pemberantasan korupsi, walau berhadapan dengan komisionernya sendiri.
Menurutnya, mereka yang melakukan trobosan tersebut adalah penyidik-penyidik internal yang mau melakukan pemberantasan korupsi. “Sadar akan perbuatan ini, KPK kemudian mengeluarkan jurus lainnya yakni dengan melakukan tes wawasan kebangsaan yang langsung dipakai untuk membuang orang-orang baik tersebut,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, pemberantasan korupsi itu, selain membutuhkan dukungan publik juga ada faktor yang sangat penting, yaitu dukungan negara. Tanpa dukungan negara pemberantasan korupsi akan musthail. Sedangkan publik juga harus bertindak untuk melakukan sesuatu, seperti perbanyak upaya untuk melakukan catatan terhadap negara, protes pada negara, dan sebagainya. Termasuk bekerja sama pada lembaga-lembaga kenegaraan yang masih mungkin dan penting untuk dipakai dalam rangka melakukan perbaikan penegakan hukum dan anti korupsi. (aida)
Share It On: