www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id., SURABAYA—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran Kampus Megajar angkatan ke-6 mulai 8-28 Mei 2023. Kampus Mengajar merupakan kanal pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus selama satu semester.
Dalam sosialisasi daring Kampus Mengajar beberapa waktu lalu, Plt. Dirjen Diktiristek, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, ASEAN.Eng., menyampaikan bahwa program ini dimaksudkan untuk melatih kemampuan menyelesaikan permasalahan yang kompleks dengan menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pembelajaran, pengembangan strategi, dan model pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan.
"Kampus Mengajar merupakan program utama kementerian untuk mentrasformasi perguruan tinggi kita dan memastikan lulusan perguruan tinggi siap menghadapi masa depannya, menentukan pilihannya dan mencoba pilihan tersebut ketika menjadi mahasiswa," ucapnya.
Program ini juga, lanjutnnya, untuk memperkuat peran penting mahasiswa dalam meningkakan kualitas pendidikan di Indonesia. Setidaknya ada beberapa alasan mengapa mahasiswa harus mengikuti program tersebut di antaranya.
- Terlibat langsung sebagai mitra guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan di sekolah sasaran dalam menyusun dan melaksanakan strategi pembelajaran di sekolah yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan.
- Berkesempatan memiliki pengalaman dalam mengeksplorasi program yang beragam sesuai dengan kebutuhan sekolah. Berkontribusi secara langsung sebagai agen perubahan dalam pendidikan Indonesia.
- Mengasah jiwa kepemimpinan, pemecahan masalah, kemampuan komunikasi, berpikir analitis, kreativitas, dan inovasi langsung dari lapangan. Menambah jejaring pertemanan dengan sesama mahasiswa di sekolah penempatan.
Bagia mahasiswa yang ingin terlibat dalam program ini, pastikan memenuhi persyaratan dokumen. 1) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Pastikan surat sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh Tim Program Kampus Mengajar dan ditandatangani oleh mahasiswa di atas meterai Rp10.000,-, orang tua/wali mahasiswa, serta ketua program studi. 2) Transkrip Nilai dengan IPK Minimal 3.00. Transkrip nilai yang menunjukkan nilai IPK minimal 3,00 dari skala 4,00. Transkrip harus dalam bentuk resmi dari perguruan tinggi atau tangkapan layar pada website akademik mahasiswa pada perguruan tinggi masing-masing.
Lalu, 3) Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi. Harus sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh Tim Program Kampus Mengajar. Dokumen ditandatangani oleh (Rektor/Ketua/Direktur, Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur pada Bidang Akademik atau Bidang Kemahasiswaan atau pejabat lain minimal Wakil Dekan, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi).
Selanjutnya, 4) Surat Keterangan Sehat dari puskesmas atau rumah sakit. Surat wajib ditandatangani oleh dokter dan dilengkapi cap/stempel institusi. 5) Sertifikat pengalaman organisasi (opsional). Jika ingin melampirkan beberapa sertifikat, silakan menggabungkannya menjadi satu file .PDF dengan ukuran maksimal 5MB.
Selain syarat dokumen tersebut, pastikan juga masuk dalam kriteria atau sesuai dengan ketentuan berikut.
- Mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, serta situasi ekonomi dan sosial lainnya.
- Mahasiswa aktif program studi S1/D4/D3 yang terakreditasi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbudristek.
- Mahasiswa berada di minimal semester 4 (empat) pada saat pelaksanaan program.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Belum pernah ditetapkan sebagai peserta program Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.
- Data mahasiswa terdaftar di PDDikti dan memiliki kesesuaian antara nama di PDDikti dengan nama di KTP.
Ketentuan lain yang harus diperhatikan juga yaitu, 1) Mahasiswa diharapkan menjalani program secara penuh waktu dan mengikuti program hingga selesai. 2) Mahasiswa penerima beasiswa Bidikmsi, KIPK, Unggulan, Beasiswa Indonesia Maju, dan beasiswa lain yang bersumber dari Kemendikbudristek dapat mengikuti program Kampus Mengajar dengan ketentuan bantuan biaya hidup dan bantuan biaya kuliah diberikan sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam Buku Panduan Kampus Mengajar. Informasih lebih lanjut mengenai program ini bisa mengunjungi laman, https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar. []
Share It On: