www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, Surabaya–Guna memastikan jalannya Penilaian atas SKP dan Perilaku Kerja Pegawai Tahun 2021, Universitas Negeri Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimtek Penilaian atas SKP dan Perilaku Kerja Pegawai Tahun 2021 berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin-Selasa, 24-25 Januari 2022 di Ruang Auditorium Lantai 11, Gedung Rektorat UNESA Kampus Lidah Wetan.
Dalam sambutannya, Dr. Sulaksono, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Umum dan Keuangan UNESA menuturkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyosialisasikan Bimtek Penilaian atas SKP dan Perilaku Kerja Pegawai Tahun 2021 berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. “Prestasi kinerja dan perilaku menjadi otoritas untuk menjaga kualitas kinerja dan pelayanan pegawai,” ucapnya.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara luring dan daring, sekitar 114 peserta dari kalangan dosen dan tendik hadir secara luring. Dihadiri juga wakil dekan bidang umum dan keuangan, wakil dekan bidang akademik, wakil direktur vokasi, kajur serta bidang kepegawaian selingkung UNESA.
Hanjar Basuki, S.Kom, M.M., selaku Analis Kebijakan Ahli Madya dan Koordinator Perencanaan dan Sistem Informasi, menyatakan bahwa pegawai nantinya akan menyusun dan melakukan penilaian dengan menggunakan SKP yang baru. PP Nomor 30 Tahun 2019 sendiri memiliki tujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja sendiri merupakan salah satu rangkaian dalam sistem manajemen kinerja PNS. “Manajemen kinerja yang baik menunjang organisasi untuk memberikan penghargaan dan pengembangan organisasi, sedangkan penghargaan dan pengembangan baik menunjang kinerja organisasi,” jelasnya.
Dalam pembuatan SKP (sasaran kinerja pegawai), terdapat 4 sistem manajemen kinerja SKP yang harus dibuat yaitu perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja dan tindak lanjut. Berbeda dalam penyusunan SKP sebelumnya, dalam SKP berdasarkan PP Nomor 30 tahun 2019, sasaran kinerja pegawai memuat kinerja yang berdasarkan Cascading yang berbasis hasil yang diperoleh melalui dialog kinerja.
Selama dua hari ini, para peserta belajar dan mengenal bagaimana membuat SKP yang sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Sulaksono berharap, melalui upaya sosialisasi kali ini, UNESA dapat meningkatkan kualitas kinerja pegawai. Sejalan dengan hal tersebut, pegawai dapat memberikan peningkatan kualitas pelayanan yang maksimal kepada civitas academica UNESA. (Humas UNESA)
Reporter: Hasna
Editor: @zam*
Share It On: