www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, SURABAYA—Sebagai upaya penguatan pelayanan informasi publik, Universitas Negeri Surabaya (UNESA) helat Focus Group Discussion (FGD) secara daring dengan tema “Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik di UNESA” pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Siti Ajijah, S.H. M.H., staf ahli Komisi Informasi Pusat (KIP) Indonesia hadir sebagai pemateri. Dia mengatakan, keterbukaan informasi publik didasarkan pada hak setiap individu untuk memperoleh informasi di suatu lembaga publik.
Keterbukaan informasi publik memberikan dasar yang kuat untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang setara terhadap informasi yang relevan dan bermanfaat.
Informasi publik tidak hanya mencakup informasi yang berasal atau dibuat oleh UNESA, tetapi juga melibatkan informasi yang ditujukan atau bahkan berasal dari pihak lain dan diterima oleh UNESA.
Secara umum, ada beberapa kategori informasi yang haru dipahami, yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan dikecualikan. "Yang dikecualikan tidak bisa ditunjukan ke publik, karena sudah diuji tingkat konsekuensinya," ucapnya.
Dia menambahkan, akses informasi publik dapat lewat offline ke bagian-bagian informasi terkait di suatu lembaga, bisa juga lewat website. Website lembaga, lanjutnya, merupakan wajah lembaga di ranah digital.
Penting bagi lembaga untuk menyajikan informasi publik dengan akurat dan tepat, mengingat bahwa website berperan sebagai pintu gerbang yang pertama dalam memberikan gambaran tentang instansi tersebut.
“Penting diingat, dalam menyajikan informasi publik, pengecualian informasi juga harus diatur dengan mematuhi Undang-Undang yang berlaku. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewajiban hukum, tetapi juga menghormati prinsip kepatutan dan kepentingan umum,” tekannya.
Adapun contoh informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang menghambat proses penegakan hukum, mengganggu HKI, mengungkap kekayaan alam Indonesia, dan banyak lainnya yang tercantum pada Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.
Terkait uji konsekuensi, ada tiga macam pengujian yang bisa dilakukan; aktif, pasif, dan atas perintah majelis. Kemudian ada empat syarat penting yang perlu diperhatikan; mencantumkan informasi secara lengkap, menyertakan dasar hukum yang relevan, menjelaskan konsekuensi yang mungkin terjadi, dan menetapkan jangka waktu yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Badan Pengawas Internal (BPI), Pusat Pengembangan Teknologi Informasi (PPTI), Unit Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, dan Direktorat Humas dan Informasi Publik. [*]
***
Penulis: Mohammad Dian Purnama
Editor: @zam Alasiah*
Foto: Dokumentasi Tim Humas
Share It On: