www.unesa.ac.id
Bupati muda ini mengajak Garda Muda untuk mencegah korupsi dengan memulai dari diri sendiri. Korupsi dapat disebabkan banyak hal, misalnya moral yang rendah, adanya kesempatan, sifat konsumtif, dan lain sebagainya. Korupsi dapat berdampak pada meningkatnya kriminalitas, rasa solidaritas sosial yang langka, meningkatnya kemiskinan, demoralisasi, kepercayaan pada pemerintah turun, dan mahalnya biaya layanan publik yang diberikan. Oleh karena itu melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pemerintah merumuskan 7 perbuatan korupsi yang dapat dijerat dengan hukuman, yaitu merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, curang, adanya kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Dalam menanggulangi hal tersebut, strategi yang dapat dilakukan adalah dengan melaksanakan penindakan, perbaikan sistem, serta memberikan edukasi dan kampanye mengenai anti korupsi.
Mahasiswa, sebagai generasi muda penerus bangsa perlu terlibat dalam gerakan anti korupsi. Dalam memberantas korupsi, mahasiswa memiliki peran sebagai agent of change dengan membawa pengaruh positif anti korupsi di masyaraat, menyuarakan kepentingan rakyat, mengkritisi kebijakan yang koruptif, dan menjadi pengawas lembaga negara dan penegak hukum. Oleh karena itu, bupati yang memiliki 4 anak ini mendorong mahasiswa untuk terlibat dalam gerakan anti korupsi baik di lingkungan keluarga, kampus, masyarakat sekitar, bahkan di tingkat lokal dan nasional. (postwebFIP/sh)
Share It On: