www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, SURABAYA - Kemajuan teknologi digital harusnya semakin meningkatkan inovasi dan kreativitas seseorang dalam berkarya. Namun, dengan kemudahan yang ada, tidak sedikit yang justru terjebak dalam tindakan plagiarisme.
Plagiarisme atau penjiplakan masih terjadi di tengah masyarakat, tidak hanya dalam industri musik, sastra, maupun industri kreatif lainnya. Namun, juga terjadi di lembaga pendidikan. Tradisi copy paste terus meningkat dan jadi jalan pintas kala deadline tiba. Tindakan semacam ini sepertinya sudah lumrah terjadi.
Terkait plagiarisme, Guru Besar dan Kepala Pusat HKI dan Sertifikasi Produk Inovasi Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Prof. Dr. Tukiran, M.Si turut berkomentar. Menurutnya, para penjiplak kerap bersembunyi di balik kata ‘inspirasi’ yang menjadikannya seakan bebas meniru dan menjiplak karya orang lain.
“Menjadikan karya orang sebagai inspirasi itu hal wajar. Namun yang jadi masalah ketika benar-benar meniru karya orang lain yang membuat kita terinspirasi itu dan mengaku sebagai karya sendiri, Ini jelas salah. Kita bebas berkarya, tetapi jangan sampai benar-benar meniru. Apalagi menjadikan karya orang lain atas nama sendiri, itu jelas plagiarisme,” tegasnya.
Justru, lanjutnya, dari karya orang lain itu harus dijadikan sebagai dasar dalam melakukan inovasi atau pengembangan karya yang lebih sehingga berbeda dari karya-karya lain. “Dalam bidang akademik misalnya, tidak melarang mengambil atau mengutip karya orang lain, tetapi harus menyertakan sumbernya dari mana, buku mana atau riset siapa. Intinya kan kejujuran,” ucapnya.
Selain plagirisme yang jadi perhatian juga mengenai pelanggaran hak cipta. Dalam dunia musik, Ahmad Dhani, musisi sekaligus salah satu pendiri group musik Dewa 19 yang berang bahkan mengancam akan menuntut salah satu TV Swasta yang ‘membawakan lagu Dewa 19’ tanpa izin tertulis darinya.
Terbaru dan yang masih viral juga misalnya, kasus “penyayi cover’ Trisuaka dan Zinidine Zidan yang memparodikan lagu Andika Mahesa, Vokalis Kangen Band. Kasus tersebut berbuntut panjang hingga Andika Mahesa berikan sindiran ‘keras’ kepada keduanya yang biasanya cover-cover lagu para musisi tanah air, termasuk lagu Kangen Band tanpa izin. “Cover lagu kan tampaknya sudah lumrah. Tetapi kalau tanpa izin larinnya ke pelanggaran hak cipta. Ini juga penting diperhatikan dan masyarakat harus terus diberikan edukasi soal ini,” tuturnya.
www.unesa.ac.id
Plagiarisme Mengancam ‘Iklim Inovasi’
Tidak ada batasan yang pasti sejauh mana karya bisa dikatakan orisinal. Namun, kata Prof Tukiran, selama karya yang dilahirkan memiliki orisinalitas atau keunggulan yang tinggi dan berbeda dari karya yang lain, maka itu bukanlah plagiarisme.
Tindakan plagiarisme bisa mengancam kreativitas dan inovasi anak bangsa. Tidak hanya merugikan pemilik karya, tetapi juga merugikan pelaku penjiplak itu sendiri. Maraknya tindakan plagiarisme perlahan ‘membunuh’ iklim inovasi. Agar terhindar dari plagiarisme atau agar karya tidak dijiplak orang lain, pemilik karya harus segera mendaftarkannya sebagai HKI di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Menurutnya, Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, 26 April 2022 ini harus menjadi sarana peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya dan sanksi plagiarisme serta mau dan segera mendaftarkan karyanya sebagai HKI, baik itu hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang maupun jenis yang lain berdasarkan kategorinya.
“Sekarang mendaftarkan HKI itu mudah, khususnya hak cipta, kelar hanya dalam hitungan menit. Bahkan sekarang terus dikembangkan DJKI dalam memberikan layanan pendaftaran online dan lainnya,” paparnya.
Kiat Terhindar dari Plagiarisme
Prof Tukiran menambahkan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan baik oleh akademisi maupun masyarakat umum untuk mengurangi kemungkinan plagiarisme, yaitu:
- Melakukan pengecekan tingkat plagiarism melalui turnitin atau similarity checker lainnya, utamanya karya yang berkutat pada bidang akademik maupun penelitian. Bagi karya di luar dari karya tulis, dapat pula mengecek langsung melalui website https://www.dgip.go.id/ atau sumber lainnya, seperti: EPO (http//ep.espacenet.com); USPTO (http//www. uspto.gov); UK Patent Office (http//gb.espacenet.com); IP Australia (http//www.ipaustralia.gov.au), atau WIPO (www.wipo.int/wipogold/en/), dan seterusnya.
- Hindari langsung publish karya atau ciptaannya di medsos atau media publikasi untuk mengurangi tindakan penjiplakan gambar, tulisan, maupun ide oleh orang lain. Jika karya telah dijiplak dan didaftarkan, sebelum pemiliknya melakukan pendaftaran di DJKI, maka yang mendaftarkan karya atau ciptaan tersebut akan dapat mengklaim karya tersebut sebagai miliknya.
- Segera mendaftarkan karya atau ciptaannya pada DJKI sesuai dengan jenis KI, kategori dan golongannya.
- Dalam berkarya, mudahnya gunakan prinsip amati, tiru dan modifikasi (ATM), bukan amati, copy dan paste (ACP).
- Pelajari dan pahami tata cara dalam membuat karya atau ciptaan yang sesuai dengan aturan yang ada. Ketidaktahuan akan aturan–aturan yang ada dapat menjerumuskan pada tindakan plagiarisme.
- Bangunlah dan biasakan mentalitas anti-plagiarisme dan tingkatkan kreatifitas diri dalam mengembangkan karya-karya yang orisinal dan unggul.
Sebagai informasi, Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau World Intellectual Property Day diperingati setiap 26 April. Dilansir dari Britannica, Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun ini mengusung tema ‘Intellectual Property and Youth: Innovating for a Better Future’ atau ‘Kekayaan Intelektual dan Pemuda: Berinovasi untuk Masa Depan yang Lebih Baik’.
Tema tersebut mendorong kesadaran generasi muda agar sadar dengan kekayaan intelektualnya masing-masing dan terhindari dari praktek jiplak dalam berkarya. Selain itu, dalam kontek Indonesia, tema tersebut membawa spirit bersama untuk mendorong terciptanya inovasi di tengah masyarakat dan kalangan muda demi masa depan bangsa dan negara yang jauh lebih maju dan unggul. [Humas UNESA]
Penulis: Hasna
Editor : @zam*
Foto : https://www.liputan6.com/bisnis/read/702805/aduan-pelanggaran-hki-menurun-tahun-ini dan dokumentasi pribadi
Share It On: