www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, SURABAYA-Guna memperkuat tata kelola Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (PTN BLU), jajaran Kementerian Keuangan membeberkan cara atau strategi pengembangan dan pengelolaan aset dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) Badan Layanan Umum se-Indonesia pada Jumat, 9 September 2022, di Graha UNESA, Jalan Kampus Unesa, Surabaya.
Direktur PPK-BLU Kemenkeu, Anna Mariana, S.Si., M.Si., menyampaikan, dalam mewujudkan fleksibilitas aset BLU ada lima cara yang bisa dilakukan untuk mewujudkan fleksibilitas aset BLU. Pertama, pengecualian pengadaan barang dan jasa (PBJ) dari peraturan PBJ pemerintah pada umumnya (PNBP, rupiah murni dan hibah). Pengecualian ini membuat proses lebih cepat sehingga aset lebih cepat digunakan untuk penyedia layanan ke masyarakat.
“Proses pengadaan sesuai dengan karakteristik bisnis BLU, bisa mendapat aset yang lebih value for money bagi BLU. Namun, regulasi ini belum bisa menjawab keterbatasan financial resources yang dihadapi BLU,” terangnya.
Kedua, KSO atau kerja sama operasional bertujuan untuk menyediakan aset yang lebih cepat untuk pemenuhan layanan pada BLU berupa peralatan dan mesin yang laju perkembangan teknologinya sangat pesat dan dalam waktu singkat harus di-update dengan alat terbaru.
Pihaknya, juga menggunakan sistem bangun guna serah dan bangun serah guna (BGS dan BSG) yang lebih ditujukan untuk optimalisasi idle aset-nya BLU. Dalam bekerja, KSO bermitra dengan pihak-pihak terkait yang hampir semua menggunakan modal perbankan atau non-bank sehingga harus dibebani dengan cost of fund untuk mitra, ditambah dengan perbankan/non-bank.
Ketiga, kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Tujuan kerja sama ini yaitu agar lebih terjamin dengan pemerintah dan terbantu dalam pengadaan aset. Namun, kelemahannya proses usulan yang cukup panjang sehingga membutuhkan waktu relatif lama sampai tersedianya barang.
Kelemahan lain yang dirasakan yaitu banyaknya biaya tidak langsung seperti pembentukan badan usaha special purpose vehicle (SPV), penjaminan, maintenance, dan lain-lain yang dimasukan dalam perhitungan sehingga besaran AP yang harus dibayar oleh BLU setiap tahunnya menjadi cukup besar, bahkan lebih besar dari proyeksi income stream yang akan didapatkan dari penambahan aset tersebut.
Keempat, unit usaha merupakan mengembangkan layanan sebagai financial support ke layanan umum dengan memperhatikan analisis aspek teknis, keuangan, dan hukum untuk mendapatkan keuntungan. Unit usaha dipimpin oleh seorang yang berkompeten di bidang bisnis dan berhak merekrut karyawan agar lebih optimal dalam bekerja. “Kami berharap unit-unit pada BLU fokus pada layanannya saja, apabila ingin mengembangkan unit maka serahkan saja ke unit usaha,” jelasnya.
Kelima, BLU menerapkan sistem beli-cicil yang bertujuan untuk pengadaan aset dengan cepat, tetapi tetap seimbang dengan kebutuhan lain sehingga alokasi dana tetap berjalan ke berbagai arah yang sifatnya urgent. Selain kelima hal di atas, BLU memiliki three lines of defense. line pertama, fungsi operasional, merupakan pemilik risiko dan sekaligus pengelola manajemen risikonya. line Kedua, masih merupakan bagian dari manajemen, tetapi independen dari kelompok operasional dan line ketiga dilaksanakan oleh auditor internal sebagai unit kerja yang independen penuh dari fungsi operasional.
“BLU akan tetap berinovasi untuk menyediakan aset kepada masyarakat, salah satu inovasi yang akan diluncurkan adalah PMK 29/PMK.05/2022,” paparnya.
Kebutuhan masyarakat terhadap layanan BLU sangat tinggi sedangkan kapasitas layanan BLU terbatas sehingga BLU meluncurkan PMK 29/PMK.05/2022, yaitu penyediaan aset pada BLU dengan mekanisme pembelian melalui fasilitator. Tujuannya yaitu meningkatkan layanan BLU dalam hal ketersediaan aset BLU memenuhi kapasitas layanan, lalu proses penyediaan aset cepat, efektif dan efisien, lalu creative financing dengan tidak membebani rupiah murni (RM) APBN.
Kriteria yang dibutuhkan dalam PMK 29/PMK.05/2022 dibagi 3. Pertama, kriteria aset yaitu fasilitas fisik-teknis dan/atau sistem perangkat keras-lunak, lalu kegiatan operasional layanan yang berimplikasi pada peningkatan penerimaan BLU. Kedua, kriteria aset yaitu saldo kas dan setara kas tidak cukup. Ketiga, kriteria cicilan yaitu sumber dana PNBP BLU, Jumlah cicilan per tahun ditambah pinjam jangka pendek yang ada maksimal 15% dari PNBP tahun sebelumnya.
Proses PMK 29/PMK.05/2022 yaitu, merencanakan kebutuhan oleh BLU yang disampaikan kepada menteri teknis, lalu permohonan persetujuan dari menteri ke Menkeu, lalu penilaian oleh DJPb yang melibatkan DJA (wajib), dan pihak lain terkait (opsional). Setelah itu persetujuan Menkeu, lalu pencantuman anggaran pada RBA dan DPA, selanjutnya pemilihan fasilitator dan penyedia (pengadaan barang atau jasa BLU) dapat simultan, terakhir membuat kontrak pimpinan BLU dengan fasilitator dan penyedia.
Di akhir sesi diskusi, Agung Yulianta, S.E., M.Si yang turut hadir dalam diskusi tersebut menyampai BLU hakikatnya merupakan fleksibilitas dalam mengatur keuangan dan esensi dari fleksibilitas tersebut ada di tangan para wakil rektor bidang umum dan keuangan. Beliau juga berpesan kepada para wakil rektor bidang umum dan keuangan untuk confident semata untuk meningkatkan pelayanan, lalu mengembangkan aspek jiwa enterpreneur dan jiwa kehati-hatian.
“Dengan itu dapat mewujudkan peningkatan layanan. Bukan hanya nyaman bagi mahasiswa tetapi juga memperhatikan lulusan-lulusan dari universitas BLU yang bersaing di tingkat global, mampu mengkolaborasikan kecerdasan dan kemampuan untuk melaksanakan dilapangan dan juga mengimbangi dengan soft skill yang dilatih dan dibina di Universitas BLU,” pungkasnya.
Rakornas ini menghadirkan jajaran wakil rektor bidang umum dan keuangan PTN dan PTAIN BLU seluruh Indonesia. Sebagai pemateri diskusi yang berlangsung dua sesi yaitu dari jajaran Kemenkeu RI. Selain itu juga ada diskusi dengan pihak mitra seperti BTN dan Tim Peruri Pusat. [HUMAS UNESA]
Penulis: Lukman
Editor: @zam Alasiah*
Share It On: