Meningkatkan budaya literasi dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual. Itulah tema seminar nasional yang digebyar FBS dalam rangka Dies Natalis ke-48 Unesa, Sabtu (22/12/2012). Hadir sebagai pembicara (1) Prof. Dr. Ali Saukah dari Universitas Negeri Malang dengan materinya Penulisan dan Penerbitan Karya di Jurnal Terakreditasi ; (2) Bekti Purwanto, SH, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali dengan materi Perlindungan Hasil Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi , dan (3) Prof. Dr. Budi Darma, M.A. dengan materi Budaya Literasi dan Strategi Peningkatannya". Sebanyak 200 peserta seminar hadir meliputi mahasiswa (S1/S2/S3), guru, dosen, budayawan, seniman, pengusaha, dan lingkup masyarakat ilmiah lainnya."Kampus harus jauh dari plagiat," ujar Bekti Purwanto, salah satu pembicara seminar itu.
Seminar yang dilaksanakan di Auditorium Prof. Dr. Leo Idra Adriana FBS Unesa itu dilatarbelakangi fakta tentang budaya literasi masyarakat Indonesia yang masih rendah. Hal itu dapat dibuktikan dari sedikitnya jumlah buku yang dihasilkan. Kondisi tersebut berdampak pada dunia pendidikan, bahwasanya mahasiswa, guru, dan dosen diwajibkan untuk meningkatkan budaya membaca dan menulis karya ilmiah.
Menanggapi surat edaran Dirjen Dikti, karya tulis ilmiah itu perlu diterbitkan atau dipublikasikan, baik di jurnal ilmiah (cetak dan elektronik), prosiding, maupun dalam bentuk buku. Mengingat ada berbagai kasus plagiarisme karya, kaum intelektual harus waspada dan mampu mengantisipasi plagiarisme terhadap karya yang diciptakanya. Kini kaum intelektual yang merupakan kelompok anti-plagiat dan mampu menciptakan karya original seharusnya memperoleh perlindungan hukum. Namun, tidak banyak yang mengetahui manfaat dan prosedur pengurusan HaKI, suatu hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas manusia. Para intelektual perlu dibekali dengan wawasan memadai untuk mengantisipasi perlindungan terhadap karya-karya yang dihasilkannya. (ari/santi/tirta/syt)
Share It On: