www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, SURABAYA—Universitas Negeri Surabaya (UNESA) teken MoU dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia di Gedung Rektorat, Kampus Lidah Wetan, pada Minggu, 5 November 2023.
Rektor UNESA, Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes., dalam kesempatan itu menyampaikan, kerja sama ini jadi momentum bersama dalam membangun desa dengan SDM unggul dalam menyambut bonus demografi Indonesia emas 2045.
"Fokus kinerja kita yaitu optimalisasi dan penguatan BUMDes dan BUMDesma. Pemetaan di tiap sektor harus dilakukan agar unggulan dan kompetensi di setiap desa tetap terjaga keberlangsungan dan keberlanjutan ekonominya," ucap Cak Hasan (sapaan akrabnya).
www.unesa.ac.id
Sekjen Kemendes PDTT, Taufik Madjid, S.Sos., M.Si., yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan bahwa Kemendes merekrut tenaga profesional baru sebanyak 2.700 yang berisi anak muda yang berasal dari berbagai desa di Indonesia, hal ini dinilai penting guna menyambut bonus demografi Indonesia emas 2045.
Maka dengan demikian diperlukan satu holding nasional untuk mengatur algoritma yang ada guna mengembangkan potensi dan menyelesaikan segala persoalan desa yang ada di Indonesia dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi, salah satunya UNESA.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Prof. Dr. Hj. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd., dalam pemaparan MoU-nya memaparkan perihal timeline RKTL rekrutmen PLD tahun 2023 yaitu; 1) penyusunan dan penetapan panduan rekrutmen; 2) penjajakan PTN; 3) persiapan dan penetapan tim seleksi, kuota, soal, tim panitia, MoU, PKB dan kontrak kerja.
Selanjutnya, 4) uji coba soal dan aplikasi pendaftaran; 5) pengumuman pembukaan rekrutmen; 6) penerimaan pendaftaran pelamar; 7) seleksi administrasi dan pengumuman; 8) sosialisasi dan uji coba tes tulis; 9)pengumuman penetapan hasil seleksi; 10) pelatihan dan pembekalan; 11) serta penetapan kontrak kerja.
Lebih lanjut RKTL merupakan dokumen strategis yang merumuskan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah desa dalam satu tahun ke depan. Dokumen ini mencakup berbagai sektor yang serius, termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian, pariwisata, dan lain-lain.
Sementara PLD atau pendamping lokal desa adalah sebuah jabatan sebagai pendamping desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di sebuah desa. (*)
***
Reporter: Saputra
Editor: @zam Alasiah*
Foto: Dokumentasi Tim Humas
Share It On: