www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, SURABAYA—Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) lewat Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menyelenggarakan Sosialisasi Proses dan Implementasi TTD Elektronik di Auditorium, Lt. 9 Gedung Lembaga Pendidikan dan Sertifikasi Profesi (LPSP), pada Selasa, 7 November 2023.
Kegiatan ini dihadiri 346 peserta yang terdiri dari dekan, direktur, kepala lembaga, kepala unit pelaksana teknis atau ULT, serta jajaran pejabat lain selingkung UNESA. Dr. Sulaksono, M.H., Direktur Hukum dan Ketatalaksanaan UNESA menuturkan, UNESA sudah merencanakan untuk mengimplementasikan tanda tangan digital.
“Untuk itu dengan kehadiran BSrE dapat mempercepat rencana yang telah dipersiapkan. Kegiatan ini diharapkan mampu mempercepat apa yang diharapkan oleh kita semua,” ucapnya.
Wakil Rektor Bidang Hukum, Ketatalaksanaan, Keuangan, Sumber Daya, dan Usaha, Dr. Bachtiar Syaiful Bachri, M.Pd., menjelaskan, UNESA PTN-BH perlu melakukan percepatan untuk meningkatkan kualitas layanan kampus, salah satunya yaitu dengan mempercepat adanya tanda tangan digital.
Tanda tangan atau tertanda (TTD) digital, lanjutnya, bukan hanya untuk mempercepat persuratan saja, melainkan banyak faktor yang membuatnya penting untuk dilakukan di UNESA seperti keabsahan dokumen dan legalitas. “Ini dilakukan untuk lembaga yang memiliki kepentingan dengan surat yang kami sebarkan,” ucapnya.
Sebagai narasumber, Tetra Widianto, S.ST., M.Kom., Kepala Seksi Pemenuhan Teknik Sistem Sertifikasi Elektronik, BSrE memberikan materi mengenai cara pendaftaran hingga penggunaan tanda tangan digital pada dokumen.
Pada tahap awal harus mendaftar di Kominfo, setelah itu melakukan verifikasi dengan memasukkan NIP bagi ASN atau NIK bagi warga sipil, dan setelah itu tahap penerbitan akun tanda tangan elektronik.
“Setelah melakukan pendaftaran, peserta yang lolos mendapatkan kode sebagai passphrase yang menjadi kunci dalam membuat tanda tangan elektronik.” Ujarnya.
Dia juga menegaskan, tanda tangan elektronik ini dilakukan secara digital sehingga dokumen yang dapat ditambahkan tanda tangan digital tidak bisa berupa dokumen cetak. Dokumen yang telah dibubuhkan tanda tangan elektronik dapat di cek keasliannya.
Jika terdapat pemalsuan dalam dokumen tersebut maka ada tanda yang menunjukkan dibagian mana perubahan dalam dokumen. “Verifikasi pada pemalsuan dokumen akan jauh lebih cepat dibanding dengan cara konvensional,” Tegasnya.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab kepada tim BSrE yang terdiri dari Tetra Widianto dan Amalia Fitri Kurnia Dewi, S.Tr.MP selaku Sandiman Ahli Pertama BSrE, dan Mohammad Iqbal selaku staf BSrE. []
***
Reporter: Farhan Bachtiar/Nelly Najwa
Editor: @zam Alasiah*
Foto: Dokumentasi Tim Humas
Share It On: