www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, SURABAYA—Satgas PPKS UNESA terus menggencarkan langkah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Salah satu kegiatan yang baru saja digelar adalah ‘Satgas PPKS Menyapa’ yang melibatkan tendik dan mahasiswa UNESA secara daring pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Satgas PPKS Menyapa merupakan program yang diadakan Satgas PPKS dibawah naungan Satuan Mitigasi Crisis Center (SMCC) sebagai media penyampaian informasi mengenai kekerasan seksual yang saat ini marak terjadi.
Berkolaborasi dengan tendik, kegiatan Satgas PPKS menyapa dibawakan Ketua Satgas PPKS, Prof. Dr. Mutimmatul Faidah, M.Ag., dan Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, S.H., M.H., selaku Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Pada era ini, kekerasan seksual menjadi hal yang memiliki urgensi penuh untuk bisa ditangani secara serius. Penangan yang perlu dilakukan perlindungan terhadap korban, mekanisme penyelesaian masalah serta konsekuensi terhadap pelaku.
Ketua Satgas PPKS, Mutimmatul Faidah menyebutkan bahwa peluang terjadi kekerasan seksual di lingkungan kampus terbilang tinggi. Hal tersebut bisa datang dari berbagai pihak dengan latar atau lokasi yang beragam.
"Bisa terjadi antara dosen dan mahasiswa, tendik dengan mahasiswa, mahasiswa dengan mahasiswa, mahasiswa dengan pihak eksternal dan sebagainya. Serta tempat kejadian bisa terjadi dilingkungan kampus seperti kelas, masjid, kamar mandi, tempat magang, KKN ataupun PLP. Semua bisa terjadi tanpa mengenal tempat dan korbannya," ucapnya.
Dari tingginya peluang kekerasan seksual yang terjadi, Mutimmatul mewanti-wanti kepada seluruh sivitas akademika UNESA untuk lebih peka dan sadar mengenai kekerasan seksual yang bisa menimpa semua kalangan. Karena, bentuk kekerasan seksual tidak hanya bisa dilakukan secara langsung tetapi juga secara online melalui berbagai platform.
Apabila mendapati perilaku menyimpang yang mengarah kepada kekerasan seksual, diharapkan civitas akademika Unesa mampu melakukan beberapa tindakan seperti; 1) alihkan perhatian korban, 2) tegur secara langsung agar tersangka kekerasan seksual bisa menghentikan tindakannya, 3) rekam kejadian untuk dijadikan barang bukti pengaduan dan 4) serta dampingi Korban untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut.
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba mengatakan, peraturan mengenai kekerasan seksual telah tertuang dalam berbagai payung hukum yang meliputi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang PPKS dan Permendikbudristek PPKS (Administratif).
Dia melanjutkan, peraturan yang tertulis berguna untuk memberikan efek jera dan perlindungan bagi para korbannya. Mengingat, ada banyak bentuk kekerasan seksual yang bisa terjadi tanpa disangka seperti pengeditan foto, modus penipuan brand ambassador yang meminta melampirkan foto dengan pakaian minim, pacaran virtual, kencan, serta model penyimpangan seksual lainnya.
Sehingga, disusunlah peraturan tentang kekerasan seksual dibuat dengan berasaskan Hak Asasi Manusia serta Pancasila sebagai penguat dari kebijakan serta sanksi hukum bagi para tersangkanya. Dari sini, sivitas akademika UNESA khususnya tendik dan mahasiswa diajak untuk turut menyuarakan bahwa kekerasan seksual merupakan hal yang harus segera diberantas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari aturan yang telah ditetapkan mengenai kekerasan seksual, dapat ditentukan sanksi terberat bagi para tersangkanya. Seperti pada Permendikbudristek PPKS mengenai sanksi administratif dimulai dari sanksi ringan seperti publikasi pelaku hingga sanksi berat yang keputusannya bisa direkomendasikan dari satuan tugas diluar peraturan yang ada," jelasnya Imam.
Imam berharap, secara sadar seluruh sivitas akademika UNESA peduli terhadap kekerasan seksual, terutama dalam mendampingi korban. Satgas PPKS terus berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan bagi civitas akademika Unesa dari kejahatan kekerasan seksual.
Untuk itu, bagi civitas akademika UNESA yang menemukan bentuk-bentuk dari kekerasan seksual ataupun ingin melaporkan tindak kekerasan seksual bisa mengunjungi surel https://satgasppks.unesa.ac.id/, mengunjungi Sekretariat: Gedung Rektorat Lt 4, Instagram: @satgasppks_unesa dan Call Center 085852885850. []
***
Reporter: Hiline Wijayanti
Editor: @zam Alasiah*
Foto: Dokumentasi Tim Humas
Share It On: