www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id, SURABAYA – Wujudkan suasana kampus yang aman dan nyaman, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNESA bersama Duta Anti Perundungan dan Pelecehan Seksual Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) menyosialisasikan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi pada mahasiswa selingkung FBS, Jumat (18/02/2022).
Wakil Dekan Tiga FBS, Syafi’ul Anam Ph.D., dalam sambutannya beliau menyoroti problematika terkait isu kekerasan seksual yang marak terjadi di lembaga pendidikan. Menurutnya, isu ini merupakan masalah serius dan harus menjadi perhatian bersama. "Ini tugas dan tanggung jawab kira bersama untuk mewujudkan kampus yang tanpa kekerasan seksual," ujarnya.
Ketua Satgas PPKS UNESA, Dr. Mutimmatul Faidah, M.Ag., menyampaikan tentang pola kinerja Satgas PPKS dalam rangka mengimplementasikan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 di lingkungan UNESA. "Dibentuknya satgas PPKS ini bertujuan untuk mengawal dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma didalam atau diluar kampus," paparnya.
Selain itu, hadirnya satgas PPKS ini memberikan sebuah atmosfer baru bagi lingkungan kampus. Menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan (tendik), dan warga kampus.
Dia melanjutkan, kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja. Bisa di dalam dan di luar kampus. Bisa melibatkan mahasiswa dengan mahasiswa, tendik dengan tendik, dosen dengan dosen atau antara ketiganya. Kemudian pun bisa terjadi secara luring dan secara virtual lewat platform media sosial pun bisa.
Satgas PPKS UNESA dalam kinerjanya bekerja sesuai dengan kode etik penaganan kasus yang berlaku, yang mana tetap, 1) menjamin kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan, 2) menjamin keamanan korban, saksi, dan pelapor, dan 3) menjaga independensi dan kredibilitas satuan tugas.
Sementara itu, Putri Aisyiyah Rachma Dewi, S. Sos., M. Med.Kom., Divisi SGA PPKS menyampaikan perihal bagaimana menyikapi isu kekerasan seksual yang terjadi. Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam menyikapi kekerasan seksual, terutama dalam hal menjadi pendengar yang baik bagi korban kekerasan seksual; 1) utamakan kestabilan psikis korban, 2) ciptakanlah atau hadirkanlah sebuah ruang yang nyaman untuk mendukung konsultasi korban, 3) berfikir dan bertindak secara strategis dalam menyikapi konsultasi korban, 4) meniadakan celah yang merugikan bagi korban dengan cara mengemas narasi yang baik dan aman secara hukum.
Dia menambahkan, pada tahun 2019, sebuah proyek jurnalisme investigasi yang dilakukan oleh tiga media yaitu Tirto.id, Vice Indonesia dan The Jakarta Post, mengungkapkan maraknya kekerasan seksual di berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Di mana dalam kurun waktu 1,5 bulan mereka berhasil mengumpulkan sebanyak 207 testimoni yang terdiri dari 79 perguruan tinggi di 29 kota terindikasi kasus kekerasan seksual. (Humas UNESA)
Penulis: Saputra
Editor: @zam*
Share It On: