SURABAYA - Target pelaksanaan sertifikasi guru pada Agustus mendatang hampir pasti terwujud. Tadi malam, draf Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nasional tentang sertifikasi guru dalam jabatan sudah rampung disusun. Rencananya, Mendiknas Bambang Sudibyo akan mengesahkan Permen tersebut dalam acara tahunan Rembug Nasional di Sawangan Minggu besok. Konfirmasi tersebut disampaikan Muchlas Samani, ketua Pelaksana Sertifikasi Guru Depdiknas, kepada Jawa Pos kemarin. Setelah pengesahan Permen dilakukan, lanjut dia, proses sertifikasi segera bisa dilaksanakan. Penilaian sertifikasi akan dilakukan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Lembaga ini memiliki dua tugas, yakni menilai portofolio calon guru yang akan mendapat sertifikasi dan menilai hasil ujian pelatihan serta pendidikan profesi bagi guru yang tidak lolos uji portofolio. Ada empat uji kompetensi yang bakal menjadi penilaian. Yakni penilaian pedagogik yang meliputi ujian materi berdasar mata pelajaran yang diajarkan oleh guru bersangkutan. Kedua, penilaian sosial terkait hubungan calon peserta sertifikasi dengan lingkungan sekitar. Ketiga, kepribadian menyangkut sikap dan perilaku guru. Terakhir, profesional yang terkait dengan kemampuan guru dalam melakukan proses belajar-mengajar. "Inilah yang tidak mudah. Sebab, tim LPTK harus melakukan pengamatan terhadap calon," tutur Muchlas yang juga menjabat Pembantu Rektor IV Universitas Negeri Surabaya itu. Dia menjelaskan, LPTK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penilaian sertifikasi. Menurut dia, hal ini penting untuk diketahui masyarakat. "Ada keluhan dan pengaduan yang mengatakan ada lembaga nonformal yang menawarkan proses sertifikasi. Jangan terkecoh, para guru harus mewaspadai praktik ini," tegasnya. Praktik itu tumbuh subur lantaran proses sertifikasi dilakukan bertahap sehingga menerapkan sistem kuota. Lembaga yang tidak bertanggung jawab itu menawarkan iming-iming bisa menembus kuota tersebut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jawa Timur mulai membuka perekrutan lagi untuk kuota tahun 2007 yang ditambah sekitar 33.339 orang. Tapi, untuk uji sertifikasi pada Agustus mendatang, yang diprioritaskan jatah tahun 2006 sebanyak 5.094 guru di Jatim. "Untuk kuota perekrutan 2007 (sebanyak 33.339 guru, Red.) masih menunggu RPP Guru dan Dosen. Jika belum disahkan, pelaksanaan sertifikasi untuk mereka juga mundur," jelas Muchlas. Ada beberapa persyaratan yang diberlakukan Dinas P dan K terhadap guru yang akan mendaftar sertifikasi. Yakni, lulusan S-1/D-4, berusia maksimal 55 tahun, memiliki jam terbang pengajaran minimal 24 jam dalam sepekan, dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun. Diungkapkan Rasiyo, kepala Dinas P dan K Jatim, kabar pengesahan Permen itu merupakan kejutan yang menggembirakan. Karena itu, meski yang mendapat prioritas sertifikasi tahun ini adalah jatah tahun lalu, pihaknya akan secepatnya melakukan perekutan untuk jatah tahun 2007. Menurut Rasiyo, ada serangkaian peningkatan mutu dan profesionalisme guru yang bakal digarap Dinas P dan K. Target pertama adalah peningkatan kualifikasi, dilanjutkan peningkatan kompetensi melalui sertifikasi. Hal itu akan berimbas pada peningkatan karir pendidik. "Penghargaan dan peningkatan kesejahteraan guru pun dapat terpenuhi," ujarnya. Ketika mutu guru meningkat, maka kinerja guru juga mengalami peningkatan. "Hasil akhirnya, hasil pembelajaran juga akan semakin meningkat," tutur Rasiyo. (kit) Sumber : www.jawapos.com