Surabaya Peserta KKN tidak perlu khawatir bila mengalami hal-hal tak diinginkan selama di lapangan. LPPM telah menggandeng perusahaan PT. Asuransi Bumiputra Muda untuk mengakomodasi asuransi bagi peserta. Kepastian tersebut disampaikan kepada 93 perwakilan kelompok yang datang di lembaga pimpinan I Wayan Susila itu, Rabu (18/3/2015), pukul 13.00-14.00 WIB. Sesuai pernyataan Toni, perwakilan perusahaan asuransi yang sudah ada sejak 1967 itu, klaim diperoleh atas kejadian: (1) Meninggal dalam kecelakaan, dengan nilai asuransi 5 juta rupiah; (2) Cacat permanen akibat kecelakaan, nilai asuransinya 5,5 juta rupiah; (3) Kecelakaan yang tidak menyebabkan cacat permanen, Rp 500.000 per kejadian; dan (4) Apabila rawat inap, ditanggung per hari Rp. 75.0000 selama maksimal tujuh hari. Untuk teknis klaim, lanjut Toni, diperlukan sejumlah dokumen, antara lain, kartu tanda asuransi milik mahasiswa pribadi, form asuransi dengan format pengisian yang telah ditentukan, form keterangan dari LPPM dilengkapi tanda tangan, polish asuransi, kuitansi asli untuk segala jenis kecelakaan, serta beberapa tambahan seperti SIM dan STNK bagi pemilik kendaraan bermotor. Secara lebih lengkap, peraturan ini dapat dilihat di LPPM. (danang/SR/Humas)