Baru-baru ini tepatnya tanggal 16 September 2008 bertempat di Ruang Sidang Lantai II FIP Unesa menyelenggarakan mimbar ilmiah rutin bulanan bagi dosen-dosen FIP Unesa. Acara dimulai jam 09.30 sampai pukul 11.30 WIB. Mimbar ilmiah diisi oleh Dosen program studi PLB
Dr. Siti Masitoh, M.Pd sekaligus beliau sebagai Tim Pengembang Percepatan Kualifikasi Akademik Guru dalam Jabatan Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti. Mimbar ilmiah mengangkat topic Percepatan Kualifikasi Akademik Guru dalam Jabatan . Dalam paparannya beliau menjelaskan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal DIV/S1. Sedangkan kondisi obyektif di lapangan menunjukkan bahwa jumlah guru yang kualifikasi akademiknya belum DIV/S1 mencapai 1.456.491 orang (63%). Upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru dalam jabatan tidak mungkin tercapai hanya dengan sistem penyelenggaran pendidikan guru yang ada saat ini. Untuk itu perlu adanya upaya solusi dari pemerintah. Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan merupakan solusi alternative yang memungkinkan guru memiliki kesempatan lebih luas dengan tidak mengganggu tugas dan tanggung jawabnya. Program ini diharapkan dapat mewujudkan system penyelenggaraan pendidikan guru yang efisien, efektif, dan akuntabel serta menawarkan akses layanan pendidikan yang lebih luas tanpa mengabaikan kualitas. PT yang akan menyelenggarakan program ini perlu meyiapkan hal-hal sebagai berikut: 1. KURIKULUM. Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum yang berlaku pada masing-masing PT penyelenggara Dalam implementasinya, kurikulum perlu diatur dengan tepat sehingga memungkinkan adanya kelompok mata kuliah yang dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran tatap muka dan kelompok mata kuliah yang dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran mandiri. Penetapan kelompok mata kuliah tatap muka didasarkan atas pertimbangan bahwa mata kuliah tersebut mensyaratkan adanya praktik/praktikum atau mata kuliah lain yang menurut pertimbangan PT penyelenggara harus dilaksanakan melalui perkuliahan tatap muka. Penetapan kelompok mata kuliah melalui pembelajaran mandiri : Dengan layanan tutorial didasarkan atas pertimbangan bahwa mata kuliah tersebut menuntut kemampuan berpikir tingkat tinggi dan untuk pengembangan kompetensi profesional. Dengan layanan tanpa tutorial didasarkan atas pertimbangan bahwa mata kuliah tersebut dapat dipelajari secara mandiri oleh mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok. Contoh Proporsi Mata Kuliah: MK tatap muka di kampus/termediasi (30%) MK pembelajaran mandiri: Tutorial (40%) Tanpa Tutorial (30%) Beban studi (sks) dan lama program yang harus
ditempuh disesuaikan dengan latar belakang pendidikan calon mahasiswa dengan mengacu pada SK Mendiknas Nomor 234/U/2000 SLTA sederajat 144 160. Diploma Satu (D-I) 110 120. Diploma Dua (D-II) 70 80. Diploma Tiga (D-III) 40 50. PT penyelenggara dapat memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh sebelumnya sebagai pengurang beban studi yang harus ditempuh. Pengalaman kerja dan hasil belajar sebagaimana dimaksud diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar sebelumnya tersebut diatur oleh PT penyelenggara.
2. PROSES PEMBELAJARAN
Dilaksanakan melalui pengintegrasian kegiatan perkuliahan tatap muka dan atau perkuliahan termediasi dan kegiatan pembelajaran mandiri dengan tutorial dan atau tanpa tutorial). Kegiatan perkuliahan tatap muka di kampus dilaksanakan secara tersendiri (tidak dilakukan secara bersama-sama dengan kegiatan perkuliahan kelas reguler). Perkuliahan Tatap Muka Merupakan proses interaksi langsung dan terjadwal antara dosen dan mahasiswa dalam mencapai tujuan/kompetensi pada masing-masing mata kuliah. Dilaksanakan di kampus PT penyelenggara atau di
kampus PT mitra sekurang-kurangnya 12 kali pertemuan setiap semester (75% dari standar pertemuan tatap muka). Waktu perkuliahan diatur oleh PT penyelenggara yang memungkinkan tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab guru di sekolah (sore hari, saat liburan, atau emanfaatkan hari sabtu/minggu) Jika perkuliahan tatap muka di kampus PT penyelenggara sulit dijangkau oleh mahasiswa, maka perkuliahan tatap muka dapat dilaksanakan : Di pusat-pusat kegiatan belajar guru seperti: KKG, MGMP, LPMP, P4TK, dan tempat lain yang direkomendasikan oleh dinas pendidikan Menggunakan perkuliahan termediasi melalui pemanfaatan berbagai jenis media dan teknologi (ICT).
Pembelajaran Mandiri Pembelajaran dilakukan dengan menggunakan bahan belajar mandiri (BBM), baik dengan bantuan tutorial atau tanpa bantuan tutorial. Tutorial adalah bentuk bantuan belajar akademik yang secara langsung berkaitan dengan materi ajar dan dapat dilaksanakan
secara tatap muka atau termediasi. Mahasiswa dapat mempelajari BBM, baik secara perseorangan dan atau dalam kelompok belajar.
Praktik dan Praktikum Praktik adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk mengaplikasikan teori, konsep, atau prosedur dengan pengawasan langsung dosen/pembimbing. Praktikum adalah kegiatan pembelajaran yang berhubungan dengan validasi fakta atau hubungan antar fakta, sesuai yang disyaratkan dalam kurikulum Kegiatan Praktik dan praktikum merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam perkuliahan tatap muka dan dilaksanakan dengan menggunakan berbagai peralatan pendukung, antara lain: peralatan praktik dan laboratorium. Program Pemantapan Lapangan (PPL) Bentuk kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah dengan bimbingan dosen/guru pamong yang ditugaskan sesuai dengan persyaratan kurikulum. Penyelenggaraan PPL diatur dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di PT penyelenggara. Pengembangan Bahan Ajar. Pada kegiatan perkuliahan tatap muka diserahkan sepenuhnya kepada dosen pengampu mata kuliah pada PT penyelenggara. Pada kegiatan pembelajaran mandiri menggunakan bahan belajar mandiri, seperti : bahan ajar cetak (modul) dan bahan ajar non cetak (audio/video, komputer/internet, siaran radio dan televisi). PT penyelenggara dapat memanfaatkan bahan belajar mandiri yang telah dikembangkan dan tersedia di beberapa institusi penyelenggara pendidikan jarak jauh atau mengembangkan sendiri berdasarkan rambu-rambu yang relevan.
Penilaian Hasil Belajar. Penilaian dilakukan terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa, baik dalam perkuliahan tatap muka dan/atau termediasi maupun Pembelajaran mandiri. Penilaian hasil belajar perkuliahan tatap muka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diterapkan di PT penyelenggara. Dosen pengampu mata kuliah dapat mempertimbangkan prestasi akademik yang dicapai mahasiswa sepanjang relevan dengan mata kuliah yang ditempuh, misalnya untuk pengurangan beban tugas perkuliahan atau jumlah kehadiran tatap muka. Pelaksanaan UAS dilaksanakan di kampus PT penyelenggara dan pengolahannya disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT penyelenggara. Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Dilakukan melalui prosedur seleksi yang kredibel sesuai dengan persyaratan akademik dan persyaratan administrative yang berlaku pada PT penyelenggara. PT penyelenggara dapat melakukan proses rekrutmen mahasiswa dua kali dalam satu tahun akademik.
Kriteria Calon Mahasiswa
Guru tetap yang berstatus PNS dan bukan PNS Guru PNS dibuktikan dengan fotocopy SK Pengangkatan yang dilegalisasi Pemda (BKD) Guru tetap bukan PNS adalah guru yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan dari penyelenggara satuan pendidikan yang berbadan hukum, dibuktikan dengan fotocopy SK pengangkatan yang dilegalisasi. Khusus untuk guru bukan PNS diharuskan melampirkan surat pernyataan bermaterai yang isinya tidak menuntut diangkat sebagai PNS. Calon mahasiswa melampirkan Surat Ijin Belajar dari Dinas Pendidikan atau badan hukum penyelenggara pendidikan Program studi yang dipilih oleh calon mahasiswa harus sesuai/serumpun dengan latar belakang pendidikan sebelumnya atau mata pelajaran yang diampu lima tahun terakhir
Prosedur Seleksi Mahasiswa
Pendaftaran calon mahasiswa diumumkan secara terbuka Penetapan peserta program dilaksanakan melalui seleksi administratif oleh PT penyelenggara, dapat dibantu oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Cara penyampaian hasil seleksi mengikuti mekanisme yang berlaku pada PT penyelenggara Jumlah calon mahasiswa yang diterima disesuaikan dengan daya tampung dan ketersediaan sarana prasarana di PT penyelenggara
KETENAGAAN
Dosen. Kualifikasi sesuai dengan kebijakan yang berlaku Ditetapkan oleh PT penyelenggara, termasuk dosen PT mitra Pengelola Program Memiliki keahlian manajerial pelaksanaan pembelajaran mandiri. Jumlah personil disesuaikan kebutuhan dan kondisi PT penyelenggara Tenaga administrasi Tenaga Penunjang Akademik
KEMITRAAN & KERJASAMA
Kemitraan dengan Pemda: Rekrutmen mahasiswa, bantuan dana pendidikan/belajar, sarana/prasarana perkuliahan, dsb. Kemitraan dengan PT mitra: Resources sharing untuk memfasilitasi kegiatan pengembangan program, pemanfataan SDM, pengadaan BBM, pelaksanaan perkuliahan, kegiatan praktik/praktikum Kemitraan diatur dan ditetapkan bersama antara PT penyelenggara dan PT mitra. Kemitraan dengan lembaga lain:
Kemitraan dengan LPMP, P4TK, dinas pendidikan (pengelola KKG, MGMP) atau lembaga lainnya (seperti: BLK, DuDi, BLPT) dapat dilakukan dalam hal penggunaan sarana dan fasilitas untuk kegiatan perkuliahan.
Monitoring dan Evaluasi
PT penyelenggara melakukan monev untuk menjaga kualitas penyelenggaraan program dengan menggunakan instrumen yang telah ditetapkan oleh Ditjen Dikti. Monev secara menyeluruh dan berkala dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk Ditjen Dikti. Apabila hasil monev menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan penyelenggaraan, tim monev dapat merekomendasikan pencabutan ijin PT tersebut sebagai
penyelenggara program.
Share It On: