SURABAYA - Desakan agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Guru dan Dosen akhirnya memaksa Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menempuh solusi alternatif. Mereka bakal menyusun peraturan menteri (permen) supaya sertifikasi bisa terlaksana pada tahun ini. Sejak kemarin, tim perumus mulai menggodok draf permen di Jakarta dan rencananya disahkan pekan depan. Kalau skenario itu berjalan mulus, sertifikasi selambatnya dilaksanakan pada Agustus mendatang. "Begitu selesai, draf permen itu segera bisa ditandatangani Mendiknas," ujar Muchlas Samani, ketua pelaksana RPP Guru dan Dosen ketika dikonfirmasi via telepon kemarin. Penyusunan draf RPP sudah tuntas tahun lalu sebagai tindak lanjut UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, hingga kini, RPP belum juga disahkan pemerintah. Penyebabnya diduga terkait dengan keterbatasan anggaran pemerintah untuk membayar berbagai tunjangan bagi guru dan dosen sebagai konsekuensi pelaksanaan sertifikasi. Sebagai pemecah kebuntuan, Depdiknas akhirnya memberikan fatwa hukum ke Departemen Hukum dan HAM serta Departemen Keuangan untuk menempuh solusi alternatif. Pelaksanaan sertifikasi dilakukan melalui peraturan menteri. "Ternyata, fatwa hukum itu disetujui kedua departemen tersebut," jelas Muchlas yang juga Pembantu Rektor IV Unesa itu. Dia menjelaskan, penyusunan permen tersebut berdasar beberapa alasan. Di antaranya, faktor desakan para insan pendidikan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan bisa dipertanggungjawabkan atau tidak ada pihak yang dirugikan. Prof Haris Supratna, rektor Unesa yang masuk anggota tim perumus permen, menyatakan, ada beberapa poin yang dibahas. Pertama, sertifikasi dilakukan bagi guru dalam jabatan yang memenuhi kualifikasi akademis S-1/D-4. Kedua, sertifikasi guru dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio itu, kata dia, meliputi kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial, serta penghargaan yang relevan dalam bidang pendidikan. Guru yang lulus uji portofolio akan mendapatkan sertifikasi pendidikan. Yang tidak lulus bisa menempuh dua cara. Bila nilai kurang sedikit, bisa melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio yang kurang, sehingga bisa lulus. Opsi kedua, bila nilainya kurang banyak, guru bisa mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi yang diakhiri dengan ujian. Materi pendidikan dan pelatihan profesi guru mencakup empat kompetensi. Yakni, kompetensi pedagogis, sosial, kepribadian, dan profesional. Guru yang telah mengikuti pelatihan akan diuji untuk mengukur keempat kompetensi tersebut. "Bila lulus, akan diberikan sertifikasi pendidik. Kalau tidak lulus, pada waktu ujian akhir akan diberi kesempatan mengulang materi ujian yang belum lulus," jelasnya. Haris menambahkan, yang mendapatkan prioritas dalam sertifikasi adalah kuota 2006 sebanyak 20 ribu guru. Jawa Timur mendapatkan jatah 5.094 guru untuk melakukan sertifikasi. Dalam permen itu disebutkan, pendidik yang berkualifikasi S-1 harus melalui proses sertifikasi. Tidak memandang kepangkatannya. Dengan begitu, sejumlah usul dalam RPP beberapa waktu lalu tidak bisa direalisasikan. Salah satunya, soal guru yang memiliki pangkat akademis seperti S-1 dengan pangkat IV-C, S-2 berpangkat IV-B, dan S-3 berpangkat IV-A tidak bisa langsung lolos uji sertifikasi. Muchlas memaparkan, usul tersebut sebenarnya bertujuan mempermudah sertifikasi. Tapi, hal itu bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa peningkatan kompetensi pendidik harus melalui sertifikasi. "Karena itu, dalam permen nanti disebutkan, semua guru S-1 wajib melalui sertifikasi," tegas Muchlas. Kecuali, bila RPP nanti sudah disahkan, usul guru S-1 dengan pangkat tertentu bisa tanpa melalui sertifikasi. "Sebab, kedudukan permen sangat lemah. Lain lagi bila kedudukannya nanti sudah menjadi PP," tegasnya. (kit) Sumber : www.jawapos.com