Wiyli Yustanti, S.Si., M.Kom. selaku Kepala PPTI menerangkan, surat edaran terkait presensi sudah lama disosialisasikan, akan tetapi praktik dilapangan pengawas ujian dan atau dosen tidak dapat mencegah mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75% untuk mengikuti UAS. Sehingga cara yang paling efektif adalah mengintegrasikan presensi mahasiswa dalam SIAKAD.
Dengan membawa dan menunjukkan kartu ujian, mahasiswa dapat membuktikan bahwa dirinya memenuhi syarat kehadiran. Selain itu 1 kartu ujian hanya berlaku untuk 1 mata kuliah, karena presentase kehadiran disetiap mata kuliah tentu berbeda. Sehingga bila mengambil 10 mata kuliah, maka harus memiliki 10 kartu sesuai mata kuliah yang diambil untuk mengikuti UAS.
Selain itu agar kartu dapat diunduh, foto resmi mahasiswa yang bersangkutan harus diupload di SIAKAD. Dosen bersangkutan juga harus melengkapi jurnal online. Usai semua data lengkap, kartu tersebut dapat diunduh oleh mahasiswa setelah login di laman siakad.unesa.ac.id dan masuk ke menu "absensi mahasiswa". (Emir/kk/Humas)
Share It On: