Para guru kini bisa bernapas lega. Program sertifikasi bisa dilaksanakan mulai Juli mendatang setelah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.18 tahun 2007 diteken pada 4 Mei lalu. Sosialisasi Permendiknas tentang tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan itu baru dilakukan di Jakarta kemarin, terbatas untuk anggota tim sertifikasi. "Jadi, kami baru mengumumkannya sekarang (kemarinh, Red.)," kata Prof Dr H. Haris Supratno, rektor Unesa yang masuk tim sertifikasi nasional. Tentang siapa perguruan tinggi yang berhak menyelenggarakan sertifikasi, baru akan ditentukan kemudian. Sertifikasi dilakukan melalui uji kompetensi melalui penilaian portofolio yang terdiri atas 10 item. Diantaranya kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, serta pengalaman mengajar. "Guru dalam jabatan yang lulus penilain portofolio akan mendapat sertifikasi pendidik," jelas Haris. Sementara yang tidak lulus ada dua opsi. Pertama, melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio hingga mencapai nilai yang ditentukan. Kedua, mengikuti pendidikan yang melatih profesi guru yang dilakukan dengan ujian. Dengan materi pendidikan pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Nah, bagi guru PNS yang diangkat oleh pemda dan telah memiliki sertifikasi pendidik, nomor registrasi guru, beban kerja minimal 24 jam/minggu akan mendapatkan tunjangan profesi pendidikan. Besarnya, satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) terhitung mulai Januari pada tahun berikutnya setelah sertifikat diperoleh. "Ketentuan yang sama juga berlaku bagi guru PNS yang diangkat pemerintah pusat dan guru non PNS yang diangkat badan hukum penyelenggara pendidikan," ujar Haris. (may) Sumber : www.jawapos.com