Menyikapi amanat Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sebagaimana disebut dalam pasal 27, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wajib membentuk lembaga kearsipan PTN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menyadari pentingnya amanat tersebut untuk segera dilakukan pembenahan pada semua PTN dan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (kopertis) se-Indonesia. Sebagai unit utama, Ditjen Dikti memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan penetapan kebijakan, pembinaan, dan pengelolaan kearsipan di semua PTN dan kopertis. Melalui Workshop Kearsipan di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Kopertis Regional I yang dilaksanakan pada 17 19 September 2014 di Hotel Harris Sunset Road, Denpasar, Bali. Sebanyak 52 PTN dan kopertis berkumpul untuk membahas implementasi pembentukan lembaga kearsipan perguruan tinggi dan kopertis. Dalam kegiatan ini Unesa mengutus Amin Fauzi, S.Pd., M.Pd., Kepala Subbagian TU BAUK dan Djoko Pramono, S.Pd., Arsiparis Lembaga Kearsipan. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional RI dengan pembahasan Batasan ANRI dan Kemendikbud . Sementara itu, Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud membahas Kebijakan Penguatan Pembentukan Lembaga Kearsipan PTN di lingkungan Kemendikbud sedangkan Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud membahas Tata Cara Pembentukan Lembaga Kearsipan PTN di lingkungan Kemendikbud . Selain memperhatikan paparan dari tiga narasumber, peserta workshop diberi kesempatan untuk melakukan kunjungan pada Pusat Arsip Universitas Udayana, pemenang ketiga lembaga kearsipan berprestasi Kemdikbud. Kegiatan kunjungan dimaksudkan untuk melihat atau berdialog langsung tentang pelaksanaan kearsipan di PTN. Sebelum di-sidang pleno-kan, pembahasan dilakukan dalam tiga komisi. Komisi I membahas nomenklatur kelembagaan arsip. Komisi II membahas langkah-langkah pembentukan lembaga kearsipan. Komisi III membahas hak dan kebijakan ANRI dan Kemendikbud. Laporan hasil pembahasan diserahkan kepada panitia penyelenggara untuk ditindaklanjuti. Mengomentari kegiatan ini, Djoko Pramono mengatakan Saya sangat berharap kegiatan ini berdampak positif bagi kemajuan kearsipan di Unesa. Selain kearsipan sudah diamanatkan dalam Undang-Undang yang sudah ada PP-nya, juga sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 60 Tahun 2012. Jika Kearsipan Unesa bisa diimplementasikan dengan baik akan banyak manfaatnya bagi Unesa . Pada kesempatan yang sama, Amin Fauzi mengatakan Dalam Permendikbud Nomor 60 Tahun 2012, kelembagaan kearsipan di tingkat universitas disebut berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kelembagaan kearsipan Unesa sudah dimasukkan dalam OTK Unesa yang sedang diusulkan . Sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku kelembagaan kearsipan selain harus ada di tingkat universitas, juga harus ada di tingkat fakultas atau unit kerja yang ada di selingkung univeritas. (Dp/Sr/Byu)